AcehHukumUtama

MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Rp10 Miliar

×

MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | KoranAceh.net – Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Alfian, kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola oleh BPSDM Aceh itu telah diselidiki sejak 2019, namun hingga 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru dua orang yang telah divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi Bin Ibrahim.

“Sementara sembilan tersangka lainnya belum ada kepastian hukum. Ini yang kami nilai sebagai bentuk mandeknya penanganan kasus,” kata Alfian dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Alfian juga menyoroti belum terungkapnya aktor utama dalam kasus tersebut. Padahal, sejak penyelidikan dimulai hingga saat ini, telah terjadi pergantian pimpinan di Polda Aceh sebanyak lima kali.

“Sudah lima jenderal memimpin, tetapi kasus ini belum juga selesai. Ini menimbulkan pertanyaan besar di publik,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini berpotensi memberikan pesan negatif bahwa kekuatan politik dapat memengaruhi proses hukum.

“Seolah-olah hukum hanya tajam ke bawah. Sementara pihak yang memiliki kekuasaan masih aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfian menyebutkan bahwa kasus ini telah lama menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang dikorupsi merupakan dana pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,31 miliar. Kasus ini juga disebut telah mendapat perhatian dari KPK.

Ia juga mengkritisi adanya salah satu tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas kepala cabang dinas pendidikan di Kota Langsa.

“Ini menjadi ironi. Seharusnya pemerintah tidak menempatkan tersangka korupsi di sektor pendidikan karena mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Alfian menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus menyasar aktor utama yang diduga menikmati hasil korupsi.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, MaTA masih menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.

“Jika tidak segera dituntaskan, ini bisa semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.