Oleh : Hamdan Budiman*
Bencana yang berulang di Aceh dan Sumatra bukan sekadar banjir musiman atau cuaca ekstrem. Ia adalah bencana ekologis—akumulasi panjang dari kerusakan lingkungan, tata ruang yang rusak, eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali, serta kegagalan negara dalam mengelola risiko yang sudah lama diketahui.
Namun hingga hari ini, negara masih memilih menyederhanakan tragedi Aceh–Sumatra sebagai “bencana hidrometeorologi”. Istilah ini mungkin nyaman secara teknokratis, tetapi menyesatkan secara substantif. Ia mengaburkan sebab utama: kerusakan hutan, rusaknya daerah aliran sungai (DAS), alih fungsi lahan, konsesi industri ekstraktif, serta lemahnya pengawasan negara.
Bencana yang Diprediksi, Tetapi Tidak Dicegah
Di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Sumatra Selatan, banjir besar dan longsor terjadi di wilayah yang secara ilmiah telah dipetakan sebagai zona rawan. Peta risiko sudah ada. Kajian akademik sudah berulang kali disampaikan. Peringatan masyarakat adat dan ulama setempat sudah lama disuarakan.
Namun negara gagal menerjemahkan pengetahuan itu menjadi kebijakan pencegahan. Moratorium tambang dan perkebunan berhenti di atas kertas. Penegakan hukum lingkungan lemah. Pelanggaran tata ruang jarang berujung sanksi tegas. Ketika bencana datang, negara bertindak seolah-olah ini kejutan alam.
Status Darurat yang Terlambat di Wilayah yang Terus Tenggelam
Dalam bencana Aceh–Sumatra, pola yang sama selalu terulang: korban berjatuhan, ribuan mengungsi, akses terputus, tetapi penetapan status darurat dan eskalasi nasional berjalan lambat. Pemerintah daerah dipaksa bekerja di luar kapasitas fiskal dan logistiknya, sementara pemerintah pusat menunggu prosedur administratif.
Bencana ekologis lintas provinsi diperlakukan sebagai kumpulan bencana lokal. Padahal dampaknya melampaui batas administratif, merusak sistem pangan, infrastruktur regional, dan kehidupan sosial masyarakat.
BNPB dan Absennya Komando Kuat
Dalam konteks Aceh–Sumatra, BNPB sering hadir sebagai koordinator administratif, bukan pemegang kendali operasional yang kuat. Koordinasi lintas provinsi lemah. Tidak ada satu komando sipil nasional yang benar-benar memimpin respons skala besar.
Akibatnya, distribusi bantuan tidak merata, data korban simpang siur, dan logistik terlambat tiba di wilayah paling terpencil. Negara hadir dalam konferensi pers, tetapi tidak selalu hadir di hulu dan hilir penderitaan rakyat.
Aceh dan Paradoks Otonomi Khusus
Aceh memiliki status Otonomi Khusus, tetapi dalam bencana ekologis besar, kewenangan strategis tetap terkunci di pusat: kehutanan, tambang, energi, dan tata ruang makro. Pemerintah Aceh memikul beban dampak, tetapi tidak memegang kendali atas akar kerusakan.
Ini adalah paradoks tata kelola: daerah menanggung risiko, pusat menguasai keputusan. Ketika Aceh meminta ruang diplomasi kemanusiaan atau fleksibilitas bantuan, negara pusat sering merespons dengan pendekatan prosedural, bukan urgensi kemanusiaan.
Bencana Ekologis dan Tanggung Jawab Negara
Dalam perspektif hukum lingkungan dan HAM, bencana Aceh–Sumatra memenuhi unsur pelanggaran kewajiban negara: kegagalan mencegah kerusakan lingkungan, kegagalan melindungi warga dari risiko yang dapat diprediksi, dan kegagalan merespons secara cepat dan memadai.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, serta hak atas rasa aman—yang dijamin konstitusi—tercederai bukan oleh alam semata, melainkan oleh keputusan politik yang abai.
Negara Datang Setelah Alam Menghukum
Negara di Aceh–Sumatra sering datang setelah alam menghukum, bukan sebelum. Bantuan datang ketika rumah sudah hanyut, sawah rusak, dan mata pencaharian hilang. Rekonstruksi dibicarakan tanpa menyentuh akar: model pembangunan ekstraktif yang terus direproduksi.
Tanpa perubahan paradigma, bencana berikutnya tinggal menunggu musim.
Jalan Keluar: Dari Manajemen Krisis ke Reformasi Ekologis
Aceh–Sumatra tidak hanya membutuhkan tenda, sembako, dan relawan. Yang dibutuhkan adalah:
- pengakuan resmi bahwa ini bencana ekologis, bukan semata cuaca ekstrem;
- komando nasional sipil yang kuat untuk bencana lintas wilayah;
- penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi;
- reformasi tata ruang dan pengelolaan DAS;
- serta keberanian politik menghentikan praktik eksploitasi yang merusak.
Di era krisis iklim, negara yang terus menyangkal akar ekologis bencana sedang mempersiapkan tragedi berikutnya.
Alam memang tidak bisa dinegosiasikan. Tetapi kegagalan negara melindungi Aceh–Sumatra adalah pilihan politik. Dan sejarah selalu mencatat: ketika negara memilih abai, rakyatlah yang membayar dengan nyawa, tanah, dan masa depan.[]
- Jurnalis tinggal di Banda Aceh

