EditorialUtama

Negara, Bantuan, dan Krisis Aceh

×

Negara, Bantuan, dan Krisis Aceh

Sebarkan artikel ini

Negara masih memprioritaskan kontrol bantuan ketimbang perlindungan korban. Krisis Aceh menuntut tata kelola bencana yang lebih terbuka.

KoranAceh.Net | Editorial – Bencana ekologis yang kembali melanda Aceh tidak hanya menguji daya tahan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan watak tata kelola krisis negara. Di tengah kebutuhan mendesak akan pemulihan pascabencana, terutama akses air bersih dan layanan kesehatan dasar, negara kembali memperlihatkan kecenderungan lama: memusatkan kontrol atas bantuan, alih-alih memusatkan perlindungan terhadap warga terdampak.

Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dengan Konsul Amerika Serikat untuk Sumatra di Medan, pada 22 Desember 2025, harus dibaca dalam konteks tersebut. Ia bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan refleksi dari ruang yang belum sepenuhnya diisi negara dalam merespons krisis kemanusiaan. Ketika simbol-simbol politik lokal bergerak membuka komunikasi kemanusiaan lintas negara, yang dipertaruhkan bukan kedaulatan, melainkan kecepatan dan keberpihakan negara kepada korban.

Pengelolaan bantuan internasional di Indonesia masih diletakkan dalam kerangka pengamanan dan administrasi yang ketat. Prosedur perizinan berlapis dan narasi kehati-hatian terhadap aktor asing sering kali diprioritaskan, bahkan saat masyarakat menghadapi ancaman krisis lanjutan akibat tercemarnya sumber air dan rusaknya layanan publik. Dalam situasi seperti ini, bantuan kemanusiaan berubah menjadi objek kontrol negara, bukan instrumen penyelamatan nyawa.

Aceh, dengan kekhususan politik dan sejarah konflik yang panjang, berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap pendekatan semacam ini. Setiap inisiatif kemanusiaan lintas negara mudah dibaca sebagai isu politik, sementara kebutuhan riil masyarakat di lapangan menuntut respons yang cepat dan fleksibel. Ketegangan ini menyingkap persoalan mendasar: negara belum sepenuhnya memandang korban bencana sebagai subjek dengan hak, melainkan sebagai objek tata kelola.

Redaksi menilai, kedaulatan negara tidak semestinya didefinisikan sebagai kemampuan mengontrol arus bantuan, melainkan sebagai kemampuan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa penundaan yang tidak perlu. Dalam konteks bencana, pembatasan akses kemanusiaan atas nama prosedur justru berpotensi memperlemah legitimasi negara itu sendiri.

Pertemuan yang membahas kebutuhan air bersih, kesehatan masyarakat, pendidikan, dan perlindungan lingkungan seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan jangka panjang, bukan sebagai ancaman terhadap otoritas pusat. Krisis ekologis yang semakin sering terjadi menuntut tata kelola bencana yang kolaboratif, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan manusia.

Jika negara terus mempertahankan pendekatan yang menempatkan kontrol di atas kecepatan dan empati, maka setiap bencana berikutnya akan selalu diikuti oleh krisis kepercayaan. Aceh, yang berkali-kali menjadi ruang ujian bagi kebijakan pusat, kembali mengingatkan bahwa dalam situasi darurat, kemanusiaan harus ditempatkan di atas kecemasan administratif.

Redaksi berpendapat, reformasi tata kelola bencana tidak dapat ditunda. Negara perlu bergeser dari logika pengamanan menuju logika perlindungan. Tanpa perubahan mendasar tersebut, krisis ekologis akan terus berulang—dan negara akan terus hadir terlambat. []