AcehPemerintahanPolitik

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Wali Kota 2025, Irwansyah Tekankan Evaluasi Kritis

×

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Wali Kota 2025, Irwansyah Tekankan Evaluasi Kritis

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | KoranAceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).

Rapat paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Irwansyah ST. Ia didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi.

Dokumen laporan diserahkan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang langsung diterima pimpinan dewan.

“Tentunya kami menyambut baik penyerahan LKPJ ini sebagai salah satu bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025,” kata Irwansyah.

Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa tumpukan dokumen LKPJ tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka statistik atau narasi keberhasilan sepihak. Ia menuntut adanya pembacaan realitas yang jernih terhadap apa yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat sepanjang 2025.

“LKPJ wali kota tahun 2025 yang disampaikan pada hari ini pada hakikatnya merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kota selama satu tahun terakhir. Namun demikian, kita semua memahami bahwa sebuah laporan tidak semata-mata berisi deretan angka, dan tidak pula sekadar narasi keberhasilan,” ujar Irwansyah.

Baginya, akuntabilitas jabatan memiliki beban moral yang jauh lebih berat ketimbang kewajiban prosedural.

“Oleh karena itu, pembahasan LKPJ ini tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural, tetapi harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan yang berkelanjutan,” tegas Irwansyah.

Ia juga menyoroti adanya jurang pemisah antara apresiasi capaian dan persoalan yang masih membayangi Banda Aceh.

Irwansyah menekankan bahwa dewan akan menyisir sejauh mana anggaran 2025 benar-benar mengalir untuk pemulihan ekonomi rakyat kecil, penguatan layanan publik, kualitas pendidikan, hingga kelestarian lingkungan.

“Kita patut memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sepanjang tahun 2025. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan pandangan kita terhadap sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian serius,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, memaparkan bahwa LKPJ yang diserahkan merupakan pijakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyandarkan mekanisme ini pada regulasi formal, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Afdhal memandang proses ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan. Ia juga mengapresiasi peran DPRK Banda Aceh yang selama ini mengawal jalannya roda pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota,” kata Afdhal dalam kesempatan tersebut. []