AcehUtama

Ketika Data Menentukan Nasib Bantuan Sosial di Banda Aceh

×

Ketika Data Menentukan Nasib Bantuan Sosial di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Di balik setiap bantuan sosial yang diterima masyarakat, ada satu hal yang sering luput dari perhatian publik: data.

Bukan sekadar angka atau daftar nama di komputer pemerintahan, data sosial menentukan siapa yang layak menerima bantuan, siapa yang harus diprioritaskan, dan siapa yang seharusnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Namun dalam praktiknya, persoalan data justru kerap menjadi sumber masalah paling mendasar dalam program bantuan sosial di Indonesia, termasuk di Banda Aceh.

Ada warga miskin yang terlewat dari bantuan. Ada keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima. Bahkan tidak jarang muncul polemik sosial di tengah masyarakat akibat data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Situasi itulah yang disoroti Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, saat berbicara mengenai pentingnya pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pembaruan data sosial tidak boleh hanya dilakukan secara administratif dari atas ke bawah. Data harus lahir dari kenyataan yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

Dan untuk memahami kenyataan itu, kata Musriadi, pemerintah gampong memegang peranan paling penting.

“Pemutakhiran data tidak boleh bersifat top-down atau hanya dari pusat. Data harus lahir dari realitas di lapangan, dan itu hanya bisa dilakukan jika gampong dilibatkan secara aktif. Aparatur gampong adalah pihak yang paling memahami kondisi warganya,” ujarnya.

Gampong dan Wajah Nyata Kemiskinan

Di Aceh, gampong bukan hanya struktur pemerintahan paling bawah. Ia adalah ruang sosial tempat seluruh dinamika masyarakat berlangsung setiap hari.

Aparatur gampong mengetahui siapa warga yang baru kehilangan pekerjaan, siapa lansia yang hidup sendiri, siapa keluarga yang anaknya putus sekolah, hingga siapa yang diam-diam kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu, menurut Musriadi, mustahil menghasilkan data sosial yang akurat tanpa melibatkan pemerintah gampong secara aktif.

Ia menilai selama ini banyak persoalan penyaluran bantuan sosial berakar dari lemahnya verifikasi di tingkat bawah.

Akibatnya, program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru sering menimbulkan kecemburuan sosial di tengah warga.

“Gampong bukan sekadar pelengkap administratif. Mereka adalah ujung tombak dalam proses validasi,” tegasnya.

Data yang Salah, Kebijakan Bisa Salah Arah

Musriadi juga mengingatkan bahwa kekuatan sebuah kebijakan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.

Jika data penerima bantuan tidak akurat, maka kebijakan sebesar apa pun berisiko gagal mencapai tujuan.

Di satu sisi, negara mengeluarkan anggaran besar untuk program perlindungan sosial. Tetapi di sisi lain, masyarakat yang benar-benar membutuhkan belum tentu mendapatkan manfaat secara maksimal.

Karena itu, ia menyambut hadirnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka ruang partisipasi lebih luas dalam proses pemutakhiran DTSEN.

Dalam regulasi tersebut, pembaruan data dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa atau gampong, hingga masyarakat langsung.

Skema ini dinilai menjadi peluang besar untuk memperbaiki kualitas data sosial yang selama ini masih menyisakan banyak persoalan.

Namun menurut Musriadi, regulasi yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa penguatan verifikasi di tingkat lokal.

Kemiskinan yang Terus Bergerak

Salah satu tantangan terbesar dalam pendataan sosial adalah kenyataan bahwa kondisi ekonomi masyarakat terus berubah.

Hari ini seseorang mungkin masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi beberapa bulan kemudian, ia bisa kehilangan pekerjaan, sakit, atau terdampak krisis ekonomi.

Sebaliknya, ada pula penerima bantuan yang kondisinya sudah membaik namun datanya belum diperbarui.

Karena itu, Musriadi menilai validasi data harus dilakukan secara rutin dan adaptif, bukan sekadar kegiatan formal tahunan.

“Validasi data tidak bisa dilakukan sekali saja. Harus rutin, adaptif, dan mengikuti dinamika sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pendekatan seperti ini penting agar setiap kebijakan sosial benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Partisipasi Warga Jadi Penentu

Selain pemerintah, Musriadi juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas data sosial.

Warga diminta aktif memberikan informasi yang jujur kepada aparatur gampong maupun instansi terkait ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Sebab dalam banyak kasus, kesalahan data juga muncul akibat minimnya pelaporan dari masyarakat sendiri.

Pada akhirnya, bagi Musriadi, pembaruan DTSEN bukan sekadar soal administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, ini menyangkut keadilan sosial.

“Jika data kita kuat, maka kebijakan kita juga akan kuat. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah memastikan kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga kurang mampu di Banda Aceh,” pungkasnya.[]