Sebulan pascabencana Aceh, hak dasar jutaan warga dinilai belum terpenuhi. Masyarakat sipil desak pemantauan HAM internasional.
KoranAceh.Net | Banda Aceh – Masyarakat sipil Aceh mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi kemanusiaan pascabencana banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, serta memperingatkan potensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat belum terpenuhinya hak-hak dasar para korban.
Salah seorang perwakilan masyarakat sipil Aceh, Cut Meutia, menyebutkan bahwa hingga satu bulan pascabencana, penanganan yang dilakukan negara dinilai belum mampu menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat terdampak.
“Bencana ini berdampak sangat luas di 18 kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025, tercatat sebanyak 2.017.542 jiwa terdampak, dengan 485 orang meninggal dunia,” ujar Cut Meutia kepada media, Sabtu (27/12/2025).
Selain korban jiwa, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan sumber penghidupan masyarakat secara masif. Tercatat 1.098 titik jalan, 492 jembatan, serta 124.545 unit rumah mengalami kerusakan. Puluhan ribu hektare lahan pertanian, perkebunan, dan tambak milik warga turut terdampak.
Di lapangan, lanjut Cut Meutia, banyak pengungsi masih bertahan di tenda-tenda darurat yang tidak layak, dengan akses terbatas terhadap air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, dan pangan.
“Krisis air bersih memaksa sebagian warga menggunakan air banjir yang tercemar untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk memasak dan menyiapkan susu bayi. Kondisi ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas,” katanya.
Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah hak dasar korban bencana, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen HAM internasional, belum terpenuhi secara optimal.
Atas dasar itu, masyarakat sipil Aceh menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak atas perumahan yang layak, hak atas kesehatan, hak atas pangan, air bersih dan sanitasi, serta hak atas perlindungan sosial bagi para pengungsi internal.
Sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan global, Cut Meutia menyampaikan bahwa masyarakat sipil Aceh telah secara resmi mengirimkan surat desakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC) di Jenewa. Surat tersebut meminta dilakukannya pemantauan independen terhadap situasi HAM dalam penanganan bencana Aceh.
Selain itu, mereka juga menyampaikan urgent appeal kepada Pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah-langkah korektif, termasuk menjamin akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan, baik nasional maupun internasional.
“Beberapa hal yang kami dorong antara lain mempertimbangkan pengiriman Pelapor Khusus PBB terkait isu perumahan yang layak, kesehatan, air bersih dan sanitasi, serta pengungsi internal. Kami juga menekankan pentingnya perlindungan bagi relawan, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan pembela HAM yang bekerja di lapangan,” jelasnya.
Cut Meutia menegaskan bahwa keterlibatan komunitas internasional tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi politik, melainkan bagian dari mandat kemanusiaan universal untuk melindungi martabat dan hak asasi manusia, terutama ketika kapasitas nasional menghadapi tantangan besar dalam merespons skala krisis.
“Bencana tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap penderitaan rakyat. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan memastikan hak-hak korban terpenuhi secara bermartabat,” pungkasnya. []







