Banda Aceh I KoranAceh.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I secara resmi mengumumkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2025–2029.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 013/KOM-I/DPRA/2025 dan disampaikan berdasarkan hasil rekapitulasi uji kepatutan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025, serta hasil rapat pleno Komisi I DPRA pada hari yang sama.
Komisi I DPRA menetapkan lima peserta dengan peringkat 1 sampai 5 dinyatakan LULUS dan akan ditetapkan sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2025–2029. Sementara itu, peserta dengan peringkat 6 sampai 10 ditetapkan sebagai CADANGAN.

Peserta yang Dinyatakan LULUS:
- Junaidi
- Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP
- M. Nasir
- Sabri
- Vicky Bastianda
Peserta CADANGAN:
- Masykur Halim
- Fauzi Umar, S.Hut, MM
- Abdul Qudus
- Putri Nofriza
- Muhammad Ramadhanur Halim, S.Hi
Komisi I DPRA menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, serta komitmen para calon terhadap keterbukaan informasi publik di Aceh.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., serta diketahui oleh Wakil Ketua Komisi I, Rusydi Mukhtar, S.Sos (Ceulangiek), dan Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M.
Dengan diumumkannya hasil ini, diharapkan Komisi Informasi Aceh periode mendatang dapat semakin memperkuat peran dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Aceh. (*)







