KoranAceh.Net | Editorial – Dokumen hukum–politik resmi yang kini beredar kembali menguak satu kenyataan pahit yang sebenarnya sudah lama dipahami rakyat Aceh: kewenangan Aceh pasca-MoU Helsinki memang luas di atas kertas, tetapi dipersempit dalam praktik melalui tafsir politik Jakarta yang selalu berubah-ubah.
Dari Dokumen yang beredar pasca Silaturrami Serikat Media Siber (SMSI) Aceh, terlihat jelas bagaimana konstruksi relasi Aceh–Jakarta dibangun. Aceh boleh berhubungan dengan luar negeri, tetapi hanya non-diplomatik. Aceh boleh menerima investasi dan hibah internasional secara langsung, tetapi untuk pinjaman harus lewat persetujuan pusat. Dan yang paling sering dikutip: otonomi Aceh sangat luas, tetapi tidak absolut.
Kalimat ini menjadi alat politik yang fleksibel—fleksibel untuk ditarik, disesuaikan, atau dipersempit kapan saja pemerintah pusat merasa perlu.
BENCANA BESAR MEMBUKTIKAN: ACEH MASIH TERGANTUNG TOTAL PADA JAKARTA
Kini, ketika Aceh sedang berada dalam salah satu situasi terburuk sejak tsunami 2004—banjir besar akibat siklon tropis Senyar, listrik padam berhari-hari, ratusan ribu warga terisolasi, jalur logistik putus, RS tidak berfungsi optimal—kekaburan implementasi MoU Helsinki benar-benar terasa menyakitkan.
1. Aceh tidak bisa menerima bantuan internasional secara cepat
Padahal UUPA memberi ruang penerimaan hibah luar negeri secara langsung, tetapi mekanisme birokrasi pusat tetap menjadi tembok:
- harus menunggu BNPB,
- menunggu Kemenlu,
- menunggu definisi “bencana nasional”,
- menunggu izin diplomatik dan clearance lainnya.
Sementara rakyat menunggu perahu karet, air bersih, logistik, obat-obatan. Janji “Aceh bisa menerima bantuan langsung” berubah menjadi prosedur multi-pintu yang membuat bantuan tersendat.
2. Negara lambat menentukan status bencana
Padahal skala kerusakan Aceh–Sumatra sudah diakui besar oleh berbagai lembaga, tetapi Jakarta masih bimbang menetapkannya sebagai bencana nasional.
Padahal MoU Helsinki menjanjikan kemandirian Aceh untuk mengatur dirinya, terutama dalam konteks darurat kemanusiaan.
3. Infrastruktur dasar lumpuh tetapi koordinasi pusat–daerah tidak solid
PLN menjanjikan 93% Aceh akan menyala, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Bantuan pusat datang, tetapi tidak sebanding dengan skala bencana. Sementara Aceh tidak bisa mengaktifkan jejaring internasionalnya sendiri karena dibatasi regulasi pusat.
MAKNA MoU HELSINKI TERUS DIPERTANYAKAN: APA YANG SEBENARNYA DIJANJIKAN?
MoU Helsinki bukan sekadar dokumen politik. Ia adalah kontrak moral yang menghentikan perang 30 tahun.
Kontrak itu menjamin:
- self-government yang nyata,
- ruang politik yang luas,
- fleksibilitas hubungan internasional non-diplomatik,
- kemampuan mengelola sumber daya,
- kemampuan mengambil keputusan cepat dalam situasi darurat.
Namun hari ini, ketika rakyat Aceh menangis, rumah-rumah hanyut, desa-desa hilang, ribuan keluarga terjebak tanpa bantuan… Aceh kembali mendapati bahwa kewenangan itu rapuh, karena implementasinya selalu dikontrol pusat.
Pertanyaannya sangat sederhana: Jika pada saat-saat paling genting pun Aceh tidak bisa menggerakkan kewenangannya, untuk apa otonomi khusus itu diberikan?
JAKARTA HARUS JUJUR: INIKAH WUJUD “ASIMETRIK” YANG DIJANJIKAN?
Pemerintah pusat sering menyebut Aceh sebagai contoh keberhasilan asymmetric autonomy.
Tapi bencana kali ini memperlihatkan hal lain:
- Aceh diberi kewenangan, tetapi kurang dipercaya.
- Aceh diberi ruang, tetapi diikat dengan regulasi pusat.
- Aceh dijanjikan hubungan luar negeri non-diplomatik, tetapi diblokir oleh sistem clearance nasional.
- Aceh dijanjikan self-government, tetapi disandera oleh status bencana yang tidak kunjung ditetapkan.
Jika demikian, benarkah MoU Helsinki dilaksanakan dengan niat penuh? Atau apakah perjanjian itu hanya dipenuhi sejauh tidak mengurangi kontrol politik Jakarta?
KETIKA RAKYAT ACEH MENDERITA, KESEPAKATAN POLITIK TIDAK BOLEH MENJADI MANUVER
Perdamaian bukan hanya berhentinya bunyi tembakan. Perdamaian adalah hadirnya negara dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
Bila pemerintah pusat masih menganggap Aceh sebagai daerah yang harus diawasi ketat dalam segala urusan—bahkan dalam menerima bantuan untuk menyelamatkan nyawa—maka makna MoU Helsinki perlu dievaluasi ulang, dari dua sisi sekaligus:
- Bagaimana isi MoU dipraktikkan?
- Apakah negara sungguh-sungguh menghormati janji yang ia tanda tangani?
Karena rakyat Aceh kini melihat langsung: ketika air bah menenggelamkan rumah, ketika listrik padam hampir satu provinsi, ketika logistik tak mampu menjangkau desa-desa pedalaman… yang datang bukanlah kekhususan Aceh, tetapi keterikatan Aceh.
Dan inilah alasan mengapa, di tengah bencana besar ini, makna MoU Helsinki kembali menjadi pertanyaan politik yang tidak bisa lagi dihindari.[]

