Oknum pimpinan dayah di Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa santriwati 16 tahun. Pelaku dijerat Qanun Jinayat, terancam 200 cambukan.
koranaceh.net | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35), atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang santriwatinya yang berusia 16 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, dalam keterangannya pada Jumat (12/9/2025), mengonfirmasi terduga pelaku telah ditangkap pada Selasa malam (9/9/2025) dan kini ditahan untuk pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa tersebut terjadi dua kali pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban ke rumahnya pada dini hari dengan dalih menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan dayah.
Namun, pelaku justru diduga melakukan tindak asusila terhadap korban di dalam kamar tidurnya. Saat kejadian, lanjut AKP Dr. Boestani, pelaku disebut berada seorang diri di rumahnya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Kasus ini terungkap setelah korban diizinkan pulang ke rumahnya pada 28 Agustus 2025. Di hadapan keluarganya, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berbekal pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkan T alias Walid ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik, kata AKP Dr. Boestani, masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terancam hukuman uqubat cambuk hingga 200 kali, atau pidana penjara paling lama 200 bulan (sekitar 16 tahun 8 bulan).
Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menegaskan proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan. Pihaknya juga membuka layanan bagi masyarakat jika ada korban lain yang ingin melapor.
“Bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 0852-7798-3031. Kami berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoaks,” pungkasnya. [*]







