![]() |
| Seorang algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus perjudian (maisir), ZF, di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9/2025). (Foto: HO-MC Aceh Besar). |
Seorang terpidana judi dicambuk 8 kali di Jantho, Aceh Besar. Pejabat manfaatkan momen untuk peringatkan bahaya judi online.
koranaceh.net | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana kasus perjudian (maisir) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, pada Senin (22/9/2025). Momen penegakan Qanun Jinayat ini dimanfaatkan oleh pejabat pemerintah daerah untuk mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya judi online yang dinilai menjadi sumber masalah sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Terpidana berinisial ZF menerima delapan kali cambukan.
“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” ujar Jemmy Novian.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum di Aceh Besar dalam menjalankan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir, secara spesifik menyoroti fenomena judi online sebagai ancaman serius bagi tatanan sosial. Ia meminta masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
“Konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir.
Menurutnya, judi online bukanlah solusi untuk masalah ekonomi, melainkan pemicu kehancuran. Ia menyebut banyak rumah tangga di Aceh yang rusak akibat salah satu anggota keluarganya terjerat judi online.
“Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan judol itu, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pinta Muhajir.
Ia menambahkan bahwa masih banyak kegiatan produktif yang bisa dikerjakan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa harus terjerumus dalam praktik perjudian. [*]







