AcehBencanaUtama

Safrizal Tegaskan Kayu Eks Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Dapat Dimanfaatkan

×

Safrizal Tegaskan Kayu Eks Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Dapat Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Banda Aceh – Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Aceh, Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu eks banjir dan tanah longsor akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi atau Panyang, dalam Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta para bupati dan wali kota dari seluruh Aceh.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak yang akan mengelola dan memanfaatkan kayu sisa bencana tersebut. Menurutnya, sebagian besar kayu bernilai ekonomi yang terbawa arus banjir telah berhasil diolah.

“Sampai saat ini sekitar 70 persen kayu sudah diolah. Kayu log yang memiliki nilai ekonomi tinggi telah dimanfaatkan. Tinggal sekitar 30 persen yang masuk kategori kayu debris atau sampah, namun masih berpotensi untuk dimanfaatkan,” ujar Safrizal.

Mantan Penjabat Gubernur Aceh itu mengatakan, kayu debris yang tersisa masih memiliki nilai guna apabila dikelola dengan mekanisme yang tepat. Karena itu, pihaknya akan mengajak para kepala daerah untuk membahas secara lebih rinci langkah-langkah pengelolaannya dalam pertemuan lanjutan pekan depan.

Safrizal mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya sejumlah pihak yang bersedia mengolah kayu debris menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Namun, proses tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya terdampak bencana.

“Perlu pembahasan khusus dengan para bupati dan wali kota agar mekanisme pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan kayu sisa banjir juga membutuhkan dukungan administrasi dari pemerintah daerah berupa surat rekomendasi kepala daerah. Selain itu, diperlukan pendampingan dari unsur kepolisian dan kejaksaan guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi pihak yang terlibat dalam proses pengolahan kayu tersebut.

Safrizal menjelaskan bahwa dasar hukum pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana telah diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, serta aparat penegak hukum.

Menurut Safrizal, terdapat tiga fokus utama pemanfaatan kayu hasil bencana tersebut, yakni untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi korban bencana, serta berbagai kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Prinsipnya, material yang masih memiliki nilai manfaat harus dapat dioptimalkan untuk mendukung pemulihan masyarakat dan percepatan pembangunan kembali wilayah yang terdampak bencana,” pungkasnya.[]