JAKARTA | KoranAceh.net – Hubungan antara insan pers dan narasumber kembali menjadi sorotan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Bagi PWI, persoalan ini bukan sekadar polemik mengenai ucapan seorang advokat, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan amanat konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun membatasi hak seorang advokat dalam membela kliennya. Pembelaan hukum merupakan bagian dari sistem peradilan yang dijamin undang-undang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang bekerja secara independen di lapangan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menjaga Marwah Dua Profesi
PWI menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya membangun hubungan yang saling menghormati, terutama ketika berhadapan dalam ruang publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut organisasi itu, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar terus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang lebih santun dan saling menghormati.
Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” ujar Akhmad.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.







