News

Kronologi Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah hingga Mundur dari Jabatan Jampidsus

×

Kronologi Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah hingga Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.net – Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbicangkan ihwal penggeledahan besar-besaran Kortastipidkor Polri dan menyita uang miliaran hingga 74 kilogram (Kg) dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus korupsi Asabri, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Sorotan publik kian mengerucut usai penggeledahan Polri itu berujung pada mundurnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Bukan tanpa sebab, sebelumnya Febrie telah mengakui rumah di wilayah Sentul yang sempat digeledah Kortastipidkor Polri itu merupakan kediaman pribadinya.

Apa Alasan Pengeledahan Itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“(Penggeledahan itu) untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Budi menuturkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden RI,” tegasnya.

Berkaca dari hal itu, bagaimana sebenarnya runutan peristiwa penggeledahan Polri hingga kini berujung mundurnya Jampidsus, Febrie Adriansyah? Mari telusuri.

Temuan 74 Kg Emas di Rumah Sentul

Dalam penggeledahan itu, Polri sempat bergerak menuju sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Terpisah, Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan pihaknya telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, polisi juga menyita uang tunai rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, yang jika dikonversi ke dalam rupiah ditaksir bernilai ratusan miliar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Totok di lokasi, Bogor, pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.

“Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” terangnya.

Aksi Penjagaan Rumah oleh TNI

Di lokasi lainnya, kediaman milik Jampidsus Febri Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat dijaga ketat personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pengamanan ketat kediaman Febrie ini dilakukan bersamaan harinya dengan tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan hingga ke 12 lokasi sejak Rabu, 8 Juli 2026 siang hingga Kamis, 9 Juli 2026.

Sejumlah lokasi di antaranya, yakni Cafe de’Clan Signature yang ada di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh TNI kemudian dibenarkan Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas.

Nas menyebut, pengamanan tersebut atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan isu lain yang sedang berkembang.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas dalam keterangan resminya, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Rumah Sentul Ternyata Milik Jampidsus

Dalam kesempatan berbeda, Febrie sempat menanggapi ihwal penggeledahan Kortastipidkor Polri di Sentul, Bogor.

Jampidsus yang kini mundur itu sempat mengakui lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” beber Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026.

“Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” sambungnya.

Berujung Pengunduran Diri

Di lain pihak, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya kini telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menilai, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terkait ihwal proses hukum yang tengah menjerat pejabat Kejagung tersebut.[]