PemerintahanPolitikUtama

For-PAS Minta Pemkab Aceh Selatan Jelaskan Utuh Temuan BPK soal Mobil Dinas dan Sewa Kendaraan

×

For-PAS Minta Pemkab Aceh Selatan Jelaskan Utuh Temuan BPK soal Mobil Dinas dan Sewa Kendaraan

Sebarkan artikel ini

TAPAKTUAN | KoranAceh.net – Polemik pengelolaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan semakin meluas. Setelah pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap temuan kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional hingga Rp 208,69 juta.

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-Pas), T. Sukandi, menilai rangkaian temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, seluruh temuan dalam LHP BPK justru membentuk satu rangkaian persoalan yang perlu dijelaskan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kalau dibaca secara utuh, temuan BPK ini seperti membuka kotak Pandora. Semakin dijelaskan, justru muncul pertanyaan-pertanyaan baru yang membutuhkan jawaban. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup memberikan klarifikasi secara parsial. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang utuh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sukandi, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan LHP BPK, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan merealisasikan belanja sewa kendaraan dinas perorangan sebesar Rp 722 juta pada Tahun Anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 658 juta digunakan untuk menyewa tujuh unit kendaraan dari dua penyedia jasa.

Namun, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 208.685.422,98. Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran sewa kendaraan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero yang melebihi masa penggunaan sebesar Rp 101.655.963,98 serta pembayaran sewa kendaraan yang dinilai tidak semestinya sebesar Rp 107.029.459.

Dalam laporannya, BPK mencatat pembayaran tersebut antara lain berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk operasional Kantor Perwakilan Aceh Selatan di Jakarta serta kendaraan yang digunakan istri bupati.

Menurut Sukandi, kedua temuan tersebut merupakan bagian yang paling krusial karena menyangkut penggunaan uang rakyat.

“Kalau memang kendaraan itu dibiayai APBK, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa pengguna resminya, dan apa urgensinya sehingga menjadi beban keuangan daerah. Jangan sampai anggaran publik digunakan untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan BPK terkait kendaraan yang disebut digunakan untuk operasional Kantor Perwakilan Aceh Selatan di Jakarta.

“Kalau benar seperti yang dicatat BPK, publik tentu bertanya-tanya. Kantor perwakilan itu dasar hukumnya apa, organisasinya bagaimana, siapa pegawainya, dan kendaraan itu dipakai oleh siapa. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menjadi bola liar,” katanya.

Menurut Sukandi, temuan tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan pengadaan satu unit Toyota New Vellfire 2.5 VIP Hybrid Modelista senilai Rp 1,875 miliar yang juga menjadi temuan BPK.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui pejabat terkait pernah menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas ditunda atas arahan Bupati Mirwan dan Wakil Bupati sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kendaraan tersebut tetap direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025.

“Di satu sisi masyarakat disampaikan narasi efisiensi dan penolakan mobil dinas. Di sisi lain, dokumen resmi negara mencatat adanya pengadaan Vellfire, belanja sewa kendaraan, serta kelebihan pembayaran yang kemudian dikembalikan. Rangkaian fakta ini harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada pemerintah,” ujarnya.

Sukandi menegaskan, pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah memang merupakan bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK. Namun, menurut dia, hal itu tidak menghapus pertanyaan mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

“Publik bukan hanya ingin tahu apakah uangnya sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengapa kesalahan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana jaminannya agar tidak terulang di masa mendatang,” katanya.

Ia berharap seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat pengawas maupun aparat penegak hukum diminta menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan seluruh kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Terkait pengadaan mobil dinas bupati, pemerintah menjelaskan proses penganggaran telah dilakukan sebelum Bupati Mirwan dilantik. Meski kendaraan telah menjadi aset daerah, Bupati Mirwan disebut memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan sehari-hari sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah.[]