TAPAKTUAN | KoranAceh.net – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 2025 yang menyebut Bupati Aceh Selatan Mirwan menolak pengadaan mobil dinas baru menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi pengadaan kendaraan dinas senilai Rp 1,875 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, menyatakan pengadaan mobil dinas yang telah dianggarkan dalam APBK 2025 ditunda atas arahan bupati dan wakil bupati.
Pernyataan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas munculnya rencana pengadaan kendaraan dinas dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Sejauh ini bapak bupati dan wakil bupati masih konsisten menolak dan menunda pengadaan mobil dinas, walaupun sudah dituangkan dalam SIRUP,” ujar Syamsul kepada Serambi, Rabu (15/10/2025).
Alasannya, kata Syamsul kala itu, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang terbelit utang.
Ia menjelaskan, usulan pengadaan kendaraan dinas sebenarnya telah dibahas sejak 2024 dan diakomodasi dalam APBK 2025. Namun, menurutnya, pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Akan tetapi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tercatat merealisasikan pengadaan satu unit mobil dinas berupa Toyota New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista melalui e-katalog dengan nilai kontrak Rp 1.875.000.000.
Dalam laporannya, BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam proses pengadaan tersebut. Pertama, pengadaan kendaraan dinas itu disebut tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar perencanaan aset pemerintah daerah.
Kedua, pengadaan tersebut juga tidak tercantum sebagai program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Selain itu, BPK menilai kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas kepala daerah dibatasi berupa sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc atau jeep dengan kapasitas maksimal 3.200 cc, sedangkan kendaraan yang dibeli merupakan MPV premium.
BPK juga menyoroti nilai pengadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025, batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebesar Rp 702,97 juta. Sementara harga kendaraan yang dibeli mencapai Rp 1,875 miliar atau sekitar Rp 1,172 miliar di atas batas tersebut.
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Aceh Selatan maupun BPKD Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut, termasuk mengenai perbedaan antara pernyataan penundaan pengadaan mobil dinas pada 2025 dengan realisasi pengadaan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK.
LBH-JKA: “Cakap Tak Serupa Bikin”
Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh (JKA), Muhammad Nasir, SH., MH, menilai terdapat perbedaan antara pernyataan pemerintah daerah pada 2025 dengan temuan yang tercantum dalam LHP BPK.
Menurut Nasir, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Ini ibarat cakap tak serupa bikin. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas ditolak dengan alasan efisiensi dan kondisi keuangan daerah. Namun, dokumen hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan pengadaan itu direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025,” kata Nasir kepada Mediahariankita.com, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan, setiap pernyataan yang disampaikan kepala daerah merupakan bagian dari sikap resmi pemerintah yang memiliki konsekuensi politik dan administratif sehingga perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ucapan seorang bupati bukan sekadar pernyataan biasa. Itu adalah sikap resmi pemerintah yang menjadi dasar kepercayaan publik. Jika kemudian fakta yang terungkap berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah,” ujarnya.
Nasir juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut, termasuk apabila memang terjadi perubahan kebijakan.
“Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan apakah kebijakan penolakan itu memang dibatalkan, kapan keputusan berubah, dan atas dasar pertimbangan apa. Penjelasan itu diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Menurut dia, kepercayaan publik dibangun dari kesesuaian antara pernyataan, kebijakan, dan pelaksanaannya.
“Ketika masyarakat tidak lagi meyakini pernyataan pejabat publik, maka setiap janji maupun komitmen pemerintah berpotensi dipandang sebagai retorika semata,” ujar Nasir.[]







