BANDA ACEH | KoranAceh.net — Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Senin siang, 2 Maret 2026, menjadi titik temu dua kepentingan besar: suara masyarakat yang menggugat keadilan atas tanah, dan upaya negara mencari jalan tengah di antara konflik yang telah berlarut.
Di ruangan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I menerima audiensi dari DPRK Aceh Timur. Bukan sekadar pertemuan formal, audiensi ini membawa satu isu krusial: sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Di balik istilah hukum yang kaku, tersimpan cerita panjang tentang tanah, identitas, dan penghidupan.
Tanah yang Diperebutkan
Bagi masyarakat di sejumlah kecamatan di Aceh Timur, tanah bukan hanya aset ekonomi. Ia adalah warisan turun-temurun, ruang hidup, sekaligus identitas.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian dari tanah itu diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Warga menilai, batas-batas yang ditetapkan tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan.
Kebun, pekarangan, bahkan tanah adat disebut ikut terseret dalam peta konsesi.
Konflik pun tak terelakkan.
Bukan Sekadar Batas Lahan
Persoalan HGU ini tidak berhenti pada garis batas. Ia melebar ke isu yang lebih kompleks.
Masyarakat mempertanyakan legalitas dan luas izin yang dimiliki perusahaan. Di sisi lain, kewajiban perusahaan terhadap warga—seperti program plasma dan tanggung jawab sosial (CSR)—dinilai belum berjalan maksimal.
Ada pula pertanyaan tentang kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dianggap belum sebanding dengan luasnya lahan yang dikelola.
Lebih jauh lagi, muncul tudingan yang lebih sensitif: dugaan pelanggaran hak asasi manusia, kriminalisasi petani, hingga perampasan lahan. Suara-suara ini disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU.
Negara Hadir di Meja Dialog
Dalam audiensi tersebut, berbagai pihak duduk bersama. Tidak hanya DPRA dan DPRK Aceh Timur, tetapi juga instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait, hingga unsur biro hukum Pemerintah Aceh.
Kehadiran mereka mencerminkan satu hal: konflik ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin, menyambut audiensi ini sebagai langkah penting membangun koordinasi lintas lembaga. Baginya, persoalan agraria seperti ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif—bukan hanya hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Upaya dari Daerah
Di tingkat kabupaten, DPRK Aceh Timur telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU. Tugasnya tidak ringan: menginventarisasi data, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, hingga mengkaji dampak lingkungan.
Langkah ini menjadi respons atas tekanan masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan.
Pemerintah Kabupaten pun telah menggelar berbagai rapat koordinasi, mencoba merajut solusi dari berbagai kepentingan yang saling bertabrakan.
Mencari Titik Temu
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis. Tidak ada keputusan instan, tetapi ada kesepahaman yang mulai terbentuk.
Bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum. Namun, lebih dari itu, harus ada keberpihakan pada keadilan—tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ini bukan perkara mudah.
Di satu sisi, investasi dan perkebunan menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Di sisi lain, hak masyarakat atas tanah tidak bisa diabaikan.
Jalan Panjang ke Depan
Pertemuan ini mungkin belum menyelesaikan konflik. Namun, ia menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA.
Sebuah pengakuan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan lokal, melainkan isu strategis yang membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Di luar ruang rapat, kehidupan masyarakat tetap berjalan—dengan harapan sederhana: tanah yang mereka pijak diakui, hak mereka dihormati, dan masa depan mereka tidak lagi dibayangi konflik.
Perjalanan menuju ke sana masih panjang. Namun, setidaknya, dialog telah dimulai.[]







