Politik & PemerintahanUtama

Hak Guru Tersandera, Birokrasi Aceh Besar Kembali Dipertanyakan

×

Hak Guru Tersandera, Birokrasi Aceh Besar Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Jantho | KoranAceh.Net – Ratusan guru di Kabupaten Aceh Besar kembali dihadapkan pada ironi yang terus berulang. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2025 tak kunjung dibayarkan, meski kalender fiskal telah lama berganti. Situasi ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi mengindikasikan persoalan yang lebih dalam: rapuhnya eksekusi kebijakan dalam tubuh birokrasi daerah.

Di atas kertas, anggaran disebut telah tersedia. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tersangkut dalam proses administratif yang berlarut. Dalih “pengesahan penjabaran” dan kebutuhan pencatatan ulang sebagai pendapatan sebelum dibelanjakan justru memperlihatkan adanya disfungsi dalam tata kelola keuangan daerah. Prosedur yang seharusnya menjadi alat kontrol, berubah menjadi penghambat distribusi hak.

Masalah ini membuka kembali pertanyaan mendasar tentang kualitas perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Gaji ke-13 dan THR bukanlah komponen tak terduga. Ia bersifat rutin, bersumber dari pemerintah pusat, dan seharusnya telah terintegrasi dalam perencanaan sejak awal tahun anggaran. Ketika pos yang paling pasti pun gagal dieksekusi tepat waktu, publik patut mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah mengelola pos anggaran lain yang lebih kompleks.

Seorang guru SMP di Aceh Besar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah hal di luar kewajaran. “Kami ini tidak meminta belas kasihan. Ini hak yang sudah jelas. Tapi setiap tahun selalu saja ada alasan teknis,” ujarnya.

Kondisi ini menciptakan tekanan psikologis dan ekonomi bagi para guru. Di tengah tuntutan profesionalisme dalam mendidik generasi muda, mereka justru dipaksa menghadapi ketidakpastian atas hak dasar mereka sendiri. Kebutuhan hidup berjalan tanpa kompromi, sementara kepastian pembayaran bergantung pada ritme birokrasi yang tak pernah jelas.

Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan pola lama: birokrasi yang responsif ke atas namun lamban ke bawah. Tidak ada tenggat waktu yang pasti, tidak ada transparansi yang memadai, hanya imbauan untuk bersabar yang terus diulang. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Guru lainnya menilai bahwa persoalan utama bukan sekadar keterlambatan, tetapi absennya kepastian. “Yang paling melelahkan itu bukan menunggu, tapi tidak tahu sampai kapan harus menunggu,” katanya.

Kini sorotan publik mengarah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Jika APBK telah disahkan, tetapi hak guru tetap tertahan, maka persoalan ini tak lagi bisa disederhanakan sebagai kendala teknis. Ia telah menjelma menjadi indikator lemahnya disiplin anggaran, rendahnya sense of urgency, serta minimnya keberpihakan terhadap sektor pendidikan.

Dalam konteks yang lebih luas, keterlambatan ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan. Ia adalah refleksi dari bagaimana negara, melalui pemerintah daerah, memperlakukan profesi guru. Ketika hak dasar saja tersendat, maka pesan yang tersampaikan menjadi gamblang: prioritas pembangunan belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang berada di garis depan pendidikan.[]