KoranAceh.net | Suasana Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siang itu terasa berbeda. Kamis, 12 Maret 2026, jarum jam menunjukkan pukul 14.00 WIB saat satu per satu anggota dewan mulai memenuhi ruang sidang. Di balik meja-meja kayu yang tersusun rapi, sebuah keputusan penting tengah menunggu untuk disahkan.
Di ruang itulah, arah legislasi Aceh untuk satu tahun ke depan ditentukan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Saifuddin Muhammad, yang membuka jalannya sidang dengan agenda utama: mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pandangan eksekutif terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025.
Forum itu bukan sekadar formalitas. Ia adalah titik temu berbagai kepentingan—politik, kebijakan, dan harapan masyarakat—yang dirumuskan dalam bahasa hukum.
Satu per satu, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyampaikan pandangan akhir mereka. Mulai dari Fraksi Partai Aceh hingga Fraksi PPP–PAS Aceh, setiap suara membawa perspektif berbeda, namun mengarah pada tujuan yang sama: memastikan qanun yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan Aceh.
Di antara paparan itu, terselip kritik, saran, hingga penegasan komitmen. Dinamika tersebut menjadi warna dalam proses legislasi—menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir dari pertimbangan yang tidak sederhana.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, giliran pihak eksekutif menyampaikan pandangan akhir. Pemerintah Aceh, melalui Syakir, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang berkualitas.
Pimpinan sidang kemudian menegaskan bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan qanun. Di sinilah esensi demokrasi bekerja—melalui dialog, perbedaan, dan akhirnya, kesepakatan.
Momen penentuan pun tiba.
Dengan suara yang tegas, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Sejenak ruangan hening, sebelum akhirnya persetujuan disampaikan secara bulat. Ketukan palu pun menjadi penanda: Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 resmi ditetapkan.
Keputusan itu bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah peta jalan legislasi Aceh—panduan bagi lahirnya qanun-qanun yang akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, dari pembangunan hingga pelayanan publik.
Dalam penutupnya, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Kerja sama antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi fondasi penting dalam menyelesaikan pembahasan tersebut.
Saat rapat paripurna ditutup, ruang sidang kembali perlahan lengang. Namun keputusan yang dihasilkan akan terus bergema—menjadi dasar bagi langkah-langkah pembangunan Aceh ke depan.
Di balik setiap qanun yang lahir, ada proses panjang yang dilalui. Dan hari itu, di ruang paripurna, satu langkah penting kembali ditorehkan dalam perjalanan legislasi Aceh.[]







