PemerintahanUtama

DPRA Gelar Paripurna, Susun Arah Legislasi dan Perkuat Banggar

×

DPRA Gelar Paripurna, Susun Arah Legislasi dan Perkuat Banggar

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH | KoranAceh.net — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu, 11 Maret 2026, bukan sekadar forum formal pengambilan keputusan. Di balik agenda yang tersusun rapi, tersirat dinamika politik, arah kebijakan, dan upaya menjaga keseimbangan antara fungsi penganggaran dan legislasi.

Palu sidang diketuk tepat pukul 14.00 WIB oleh pimpinan DPRA, Ali Basrah, mengawali rangkaian agenda yang sarat makna. Lantunan ayat suci Al-Qur’an membuka suasana, sebelum pembahasan memasuki inti yang lebih strategis.

Reposisi: Menata Ulang Kekuatan Anggaran

Agenda pertama langsung menyentuh jantung fungsi dewan—penganggaran. Fraksi Partai Golkar melakukan reposisi keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) DPRA, menggantikan dua nama lama dengan wajah baru.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian personal, tetapi bagian dari strategi internal fraksi untuk memperkuat peran di salah satu alat kelengkapan dewan paling vital. Banggar bukan hanya ruang hitung anggaran, tetapi juga arena menentukan prioritas pembangunan.

Dalam dinamika parlemen, reposisi seperti ini mencerminkan upaya adaptasi terhadap tantangan yang terus berkembang.

Prolega: Menyusun Arah Hukum Aceh

Agenda berikutnya membawa sidang ke ranah legislasi. Pemerintah Aceh melalui perwakilannya, Asisten II Setda Aceh, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025.

Prolega menjadi semacam “peta jalan hukum” yang menentukan qanun mana yang harus diprioritaskan untuk dibahas. Ia bukan hanya daftar judul, tetapi hasil dari proses panjang yang melibatkan diskusi, kompromi, dan pertimbangan strategis antara eksekutif dan legislatif.

Dalam konteks ini, Prolega memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

Antara Target dan Realisasi

DPRA sebelumnya telah menetapkan 12 rancangan qanun dalam Prolega Prioritas 2025. Namun, perjalanan legislasi tidak selalu berjalan mulus.

Satu rancangan qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 telah lebih dulu disahkan. Sementara itu, sejumlah qanun lain telah mencapai tahap pembahasan lanjut, bahkan beberapa di antaranya telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa rancangan yang siap ditetapkan mencakup sektor keolahragaan, ketransmigrasian, pengelolaan barang milik Aceh, hingga penataan perangkat daerah.

Namun, ada pula qanun yang masih membutuhkan penyempurnaan, seperti terkait Baitul Mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan. Sementara sisanya harus dilanjutkan ke tahun berikutnya, termasuk qanun strategis seperti tata ruang wilayah, migas, hingga pembiayaan syariah.

Legislasi yang Tak Pernah Selesai Sekali Jalan

Dinamika ini menunjukkan bahwa pembentukan regulasi bukan proses instan. Ia memerlukan tahapan panjang—mulai dari perencanaan, pembahasan, harmonisasi, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional.

DPRA tampak menyadari hal itu. Melalui rapat paripurna ini, mereka menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan qanun yang belum selesai, sekaligus menjaga kualitas regulasi yang dihasilkan.

Harapan di Balik Sidang

Di ruang sidang yang dihadiri Forkopimda, akademisi, hingga organisasi masyarakat, satu pesan menjadi benang merah: regulasi yang baik adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih dari sekadar memenuhi target legislasi, DPRA dihadapkan pada tantangan untuk melahirkan qanun yang benar-benar aplikatif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh.

Rapat paripurna ini pun menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal yang disusun, ada harapan publik yang harus dijawab—tentang pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang merata, dan tata kelola pemerintahan yang semakin kuat.[]