EkonomiPemerintahanUtama

DPRA Terima LHP BPK 2025, Perkuat Fungsi Pengawasan Keuangan Daerah

×

DPRA Terima LHP BPK 2025, Perkuat Fungsi Pengawasan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH | KoranAceh.net — Di sebuah ruangan formal Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kamis, 26 Februari 2026, berlangsung sebuah seremoni yang tampak sederhana, namun sarat makna bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025—sebuah dokumen yang tidak hanya berisi angka dan temuan, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas pengelolaan program dan keuangan di Aceh.

Penyerahan laporan tersebut diterima oleh Muhammad Rizky, yang mewakili pimpinan DPRA. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa LHP bukan sekadar laporan formal, melainkan instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan legislatif.

Laporan yang Lebih dari Sekadar Administrasi

Bagi DPRA, LHP memiliki posisi strategis. Ia menjadi dasar untuk melihat apakah kebijakan dan program pemerintah telah berjalan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.

“Ini bukan hanya dokumen evaluasi, tetapi juga peta perbaikan ke depan,” kira-kira menjadi pesan yang ingin disampaikan melalui penerimaan laporan tersebut.

Rizky menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPK yang dinilai telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional. Namun, apresiasi itu tidak berhenti sebagai formalitas—ia diikuti komitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

Dari Temuan ke Tindakan

Salah satu tantangan terbesar dalam setiap hasil audit adalah tindak lanjutnya. Laporan yang tebal dan detail tidak akan berarti jika berhenti di meja birokrasi.

DPRA, melalui fungsi pengawasannya, berupaya memastikan bahwa setiap temuan diterjemahkan menjadi langkah konkret. Mulai dari perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan, hingga pembenahan sistem pengendalian internal.

Perangkat daerah didorong untuk tidak hanya “memperbaiki di atas kertas”, tetapi benar-benar melakukan perubahan dalam pelaksanaan program.

Catatan untuk Perbaikan

Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah menunjukkan kemajuan. Ini menjadi sinyal positif bahwa upaya perbaikan tata kelola mulai menunjukkan hasil.

Namun, seperti halnya proses evaluasi, selalu ada ruang untuk penyempurnaan.

Sejumlah catatan masih ditemukan—mulai dari aspek perencanaan hingga pelaksanaan program—yang perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.

Sinergi yang Diperlukan

Penyerahan LHP ini bukan sekadar hubungan formal antara auditor dan lembaga legislatif. Ia mencerminkan sinergi yang diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

BPK sebagai lembaga pemeriksa, dan DPRA sebagai pengawas, memiliki peran yang saling melengkapi.

Ketika keduanya berjalan seirama, hasilnya diharapkan tidak hanya berupa laporan yang rapi, tetapi juga perubahan nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Untuk Siapa Semua Ini?

Pada akhirnya, semua proses ini bermuara pada satu tujuan: kesejahteraan masyarakat Aceh.

LHP mungkin disusun dalam bahasa teknis dan angka-angka, tetapi dampaknya akan dirasakan dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, program yang lebih tepat sasaran, dan penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab.

Di balik lembaran laporan itu, tersimpan harapan—bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata.[]