News

Gubernur Aceh Surati UNDP, Minta Bantuan Internasional Tangani Bencana Ekologis

×

Gubernur Aceh Surati UNDP, Minta Bantuan Internasional Tangani Bencana Ekologis

Sebarkan artikel ini

Ketika Aceh menyurati PBB, itu menandakan bencana telah melampaui batas administratif dan menjadi persoalan kemanusiaan serta tata kelola ekologis.

KoranAceh.id | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada United Nations Development Programme (UNDP) untuk penanganan bencana ekologis yang melanda sejumlah besar wilayah di provinsi tersebut. Permohonan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat bernomor 300.2/18937 tertanggal 9 Desember 2025.

Surat yang ditujukan kepada Resident Representative UNDP Indonesia dan beralamat di Jakarta itu menegaskan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, serta gangguan serius terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh saat ini berada dalam fase tanggap darurat, sekaligus bersiap memasuki tahap pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Permintaan Spesifik kepada UNDP

Pemerintah Aceh secara eksplisit meminta dukungan UNDP dalam empat bidang utama, yakni:

  1. Pendampingan teknis untuk kajian kerusakan dan kebutuhan (Damage and Loss Assessment).
  2. Program pemulihan sosial-ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.
  3. Kerja sama pembangunan kembali infrastruktur yang lebih tangguh terhadap bencana.
  4. Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.

“Untuk mempercepat proses penanganan dan memastikan keberlanjutan pembangunan, kami mengharapkan dukungan dari UNDP,” tulis Gubernur Aceh dalam surat tersebut.

Sinyal Serius: Aceh Buka Jalur Internasional

Langkah ini dinilai sebagai sinyal serius Pemerintah Aceh bahwa skala bencana yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata. Dengan melibatkan lembaga PBB, Aceh secara tidak langsung menegaskan bahwa bencana yang dihadapi memiliki dimensi struktural dan ekologis, bukan sekadar akibat cuaca ekstrem.

Sejumlah pengamat menilai permohonan ini juga mencerminkan keterbatasan kapasitas nasional dalam menangani dampak bencana yang telah meluas lintas kabupaten/kota dan menyentuh lebih dari ratusan ribu warga.

Tembusan ke Pemerintah Pusat

Surat tersebut turut ditembuskan kepada:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI,
  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
  • Kepala Pelaksana BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Aceh).

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh secara terbuka dan resmi mengomunikasikan langkah diplomasi kemanusiaan ini kepada Jakarta.

Konteks Lebih Luas

Permohonan bantuan UNDP ini muncul di tengah perdebatan publik terkait:

  • belum ditetapkannya status Bencana Nasional,
  • penggunaan istilah “bencana hidrometeorologi” yang dinilai menutupi akar persoalan,
  • serta sorotan terhadap kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan izin usaha berbasis lahan di wilayah hulu Aceh.

Catatan Redaksi

Dokumen ini merupakan surat resmi negara yang telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) – BSSN.[]