KoranAceh.Net | Banda Aceh — Di tengah semakin meluasnya dampak banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Aceh, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan pendidikan selama masa Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/17472 yang ditandatangani pada 4 Desember 2025 di Banda Aceh.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang penetapan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Melalui edaran ini, seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah serta Kepala Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Aceh diminta menyesuaikan proses belajar mengajar berdasarkan tingkat dampak bencana di daerah masing-masing.
Wilayah Terdampak Parah: Aktivitas Belajar Dihentikan Sementara
Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan penghentian total kegiatan belajar tatap muka di kabupaten/kota yang masuk kategori terdampak parah. Sekolah-sekolah di wilayah tersebut sebagian besar tidak dapat beroperasi akibat banjir, lumpur, ataupun kerusakan fasilitas. Proses pembelajaran tatap muka diliburkan sejak 26 November 2025 hingga kondisi memungkinkan untuk kembali aman digunakan.
Wilayah Terdampak Sedang: Gotong Royong dan Belajar Jarak Jauh
Untuk wilayah terdampak sedang, sekolah diminta fokus pada upaya pemulihan fasilitas pendidikan. Diinstruksikan agar kepala sekolah dan Cabang Dinas setempat melakukan pembersihan, perbaikan ringan, dan penataan kembali lingkungan sekolah. Selama proses pemulihan berlangsung, pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau non tatap muka, menyesuaikan situasi di lapangan.
“Keputusan penyesuaian sepenuhnya diserahkan pada Kepala Sekolah dan Cabang Dinas sesuai kondisi masing-masing daerah,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Wilayah Terdampak Ringan: Tatap Muka Tetap Jalan
Untuk daerah yang masuk kategori terdampak ringan, pembelajaran tatap muka dan ujian sumatif akhir semester tetap dijalankan seperti biasa. Dinas Pendidikan menekankan pentingnya memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi secara proporsional dan aman.
Pendataan Kerusakan Sekolah Diperintahkan
Dinas Pendidikan Aceh juga memerintahkan Cabang Dinas dan seluruh kepala sekolah untuk melakukan pendataan kerusakan gedung, peralatan sekolah, termasuk perangkat IT, melalui dua kanal resmi: Posko Tanggap Darurat Dinas Pendidikan Aceh dan formulir digital Kementerian.
Dua petugas, Siti Aminah dan Rifki Setiawan, ditunjuk sebagai kontak darurat yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan mengancam keselamatan warga sekolah.
Posko Tanggap Darurat di Kabupaten/Kota
Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, Dinas Pendidikan meminta seluruh Cabang Dinas di kabupaten/kota membuka Posko Tanggap Darurat di lokasi aman agar memudahkan koordinasi penyelamatan, evakuasi, dan pelayanan pendidikan bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Menjaga Integritas dalam Penanganan Bencana
Dinas Pendidikan Aceh menegaskan kembali komitmennya terhadap Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh pihak diminta tidak melakukan permintaan atau pemberian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, serta ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Aceh, DPRA, hingga Posko Induk Tanggap Darurat Pemerintah Aceh.[]

