KoranAceh.Net | Editorial – Lebih dari dua pekan pascabencana longsor dan banjir bandang di Aceh Tengah, 56 kampung masih terisolir dan lebih dari 26 ribu warga hidup tanpa kepastian. Jalan terputus, bantuan tersendat, dan layanan kesehatan terbatas. Namun di tengah krisis ini, negara memilih sikap politik yang problematik: bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, sementara sebagian pejabat menolak kemungkinan bantuan asing.
Keputusan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Tanpa status bencana nasional, ruang gerak BNPB, fleksibilitas APBN, serta keterlibatan penuh kementerian teknis menjadi terbatas. Negara bekerja dalam mode administratif, bukan dalam mode darurat kemanusiaan. Akibatnya, waktu terbuang, dan warga di wilayah terisolir menanggung risikonya.
Penolakan terhadap bantuan internasional juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang telah lama menjadi rujukan global. Resolusi Majelis Umum PBB 46/182 (1991) tentang penguatan koordinasi bantuan kemanusiaan menegaskan bahwa:
“Humanitarian assistance must be provided in accordance with the principles of humanity, neutrality and impartiality.”
Resolusi yang sama juga menekankan bahwa negara terdampak memiliki tanggung jawab utama melindungi warganya, tetapi ketika kapasitas nasional tidak mencukupi, kerja sama internasional merupakan bagian sah dari respons kemanusiaan, bukan pelanggaran kedaulatan.
Prinsip Kemanusiaan sendiri—sebagaimana dirumuskan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional—menyatakan bahwa:
“The purpose of humanitarian action is to protect life and health and ensure respect for the human being.”
Dalam konteks Aceh Tengah, pertanyaannya menjadi sederhana: apakah penundaan status nasional dan penolakan bantuan asing telah melindungi kehidupan dan kesehatan warga? Fakta di lapangan—akses terputus, logistik terbatas, dan warga berjalan berjam-jam demi bertahan hidup—menunjukkan jawaban yang pahit.
Lebih jauh, Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya menegaskan kewajiban negara untuk memberi perlindungan maksimal terhadap warga sipil dalam situasi darurat. Prinsip ini tidak mensyaratkan musuh bersenjata; yang ditekankan adalah kewajiban negara mencegah penderitaan yang dapat dihindari. Ketika penderitaan itu berlarut akibat keputusan politik, maka masalahnya bukan lagi alam, melainkan tata kelola.
Indonesia bukan negara asing terhadap kerja sama kemanusiaan internasional. UNOCHA, WFP, UNICEF, WHO, IFRC, MSF, dan Save the Children telah berulang kali bekerja di Indonesia atas izin pemerintah, termasuk dalam tragedi tsunami Aceh 2004. Saat itu, dunia melihat Indonesia sebagai negara yang tegas berdaulat sekaligus terbuka pada solidaritas global.
Menutup pintu bantuan di saat kapasitas nasional belum optimal justru berisiko melanggar semangat imparsialitas, yakni prinsip bahwa:
“Aid is given without discrimination as to nationality, race, religious beliefs, class or political opinions.”
Ketika keputusan negara didorong oleh gengsi dan simbol politik, yang tercederai bukan hanya prinsip internasional, tetapi hak dasar warga negara untuk diselamatkan secara cepat dan layak.
Aceh Tengah harus menjadi pelajaran nasional. Kedaulatan tidak diukur dari penolakan bantuan, melainkan dari kemampuan negara memastikan tidak ada warganya yang dibiarkan terisolir dan menderita. Jika negara menunda, dunia menawarkan tangan. Menolaknya tanpa alternatif yang setara berarti mengorbankan kemanusiaan demi citra.
Dan pada titik itu, yang runtuh bukan hanya jalan dan jembatan, tetapi kepercayaan bahwa negara selalu menempatkan nyawa rakyat di atas segala kepentingan politik.
UU Penanggulangan Bencana
1. Tanggung Jawab Negara
“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengurangan risiko bencana, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.” (UU No. 24/2007, Pasal 5 dan Pasal 6)
2. Perlindungan Hak Korban Bencana
“Setiap orang yang terdampak bencana berhak memperoleh perlindungan, bantuan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.” (UU No. 24/2007, Pasal 26)
3. Prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, keseimbangan, keserasian, serta prioritas perlindungan kelompok rentan.” (UU No. 24/2007, Pasal 3)
4. Kewajiban Negara Saat Tanggap Darurat
“Pada saat tanggap darurat bencana, pemerintah berkewajiban melakukan tindakan cepat dan tepat, termasuk evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan sarana dan prasarana vital.” (UU No. 24/2007, Pasal 48–50)
Dengan merujuk UU No. 24 Tahun 2007, jelas bahwa penetapan status, pembukaan akses, dan pemenuhan kebutuhan dasar bukan pilihan politik, melainkan kewajiban hukum negara. Ketika akses ke 56 kampung belum dibuka, bantuan tersendat, dan warga bertahan tanpa kepastian, maka yang dipertanyakan bukan lagi kapasitas alam, tetapi kepatuhan negara terhadap mandat undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Dalam kerangka hukum nasional maupun konvensi kemanusiaan internasional, menunda tindakan atau menutup kerja sama saat kapasitas belum memadai berpotensi mengingkari prinsip kemanusiaan dan perlindungan warga negara.[]

