Bendera putih di Aceh jadi sinyal kegagalan respons negara. Permintaan maaf Mendagri tak menutup lambatnya bantuan dan perlindungan warga.
KoranAceh.Net | Jakarta – Pengibaran bendera putih di sejumlah wilayah Aceh bukan sekadar simbol keputusasaan warga terdampak banjir dan tanah longsor. Aksi tersebut mencerminkan kegagalan negara memenuhi hak dasar warga negara atas perlindungan, keselamatan, dan penanganan bencana yang cepat dan memadai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan permohonan maaf atas nama pemerintah terkait masih adanya kekurangan dalam penanganan bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya. Namun, permintaan maaf itu muncul di tengah kondisi lapangan yang masih memperlihatkan keterlambatan distribusi bantuan, akses terputus, dan ribuan warga bertahan dalam situasi darurat berkepanjangan.
Baca Juga:
Bendera Putih Aceh dan Preseden Global: Ketika Negara Lalai, Hukum Berbicara
“Mengenai pengibaran bendera putih, menurut kami itu adalah wujud aspirasi warga dalam menghadapi situasi bencana yang dialami,” ujar Tito dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menempatkan bendera putih sebagai ekspresi aspirasi. Namun bagi warga Aceh, bendera itu menjadi sinyal bahwa negara belum sepenuhnya hadir saat keselamatan rakyat dipertaruhkan. Di sejumlah titik bencana, warga terpaksa mengandalkan solidaritas sesama masyarakat dan bantuan swadaya, sementara negara masih berkutat pada koordinasi dan alasan medan berat.
Tito mengakui bahwa kendala geografis menjadi tantangan utama dalam penanganan bencana. Namun, pengakuan itu justru menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana kesiapsiagaan negara terhadap wilayah rawan bencana yang selama ini sudah dipetakan sebagai daerah berisiko tinggi?
“Dengan segala kerendahan hati, kami meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan,” kata Tito.
Permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan warga akan pemenuhan hak konstitusional. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara secara tegas berkewajiban menjamin perlindungan masyarakat, termasuk penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan cepat bagi korban bencana.
Baca Juga:
Bendera Putih di Tanah Rencong: Tanda Negara Telah Absen
Di Aceh, bencana bukan peristiwa baru. Namun, pola keterlambatan respons dan ketergantungan pada gotong royong warga kembali terulang. Sementara pemerintah pusat menekankan kerja bersama, warga di lapangan masih bergulat dengan keterbatasan logistik, hunian darurat, dan akses layanan dasar.
Bendera putih yang berkibar di Aceh dengan demikian bukan sekadar kritik, melainkan peringatan keras: ketika negara terlambat, warga terpaksa menyerahkan harapan mereka pada sesama, bukan pada sistem perlindungan yang dijanjikan konstitusi.
Pemerintah menyatakan akan terus memperbaiki kinerja dan mempercepat pemenuhan kebutuhan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun bagi korban bencana, ukuran kehadiran negara bukanlah janji atau pernyataan maaf, melainkan kecepatan tindakan dan keselamatan yang nyata.[]







