AcehLingkunganNews

Kapolda Aceh Bersama Para Pemangku Kepentingan Deklarasikan Green Policing

×

Kapolda Aceh Bersama Para Pemangku Kepentingan Deklarasikan Green Policing

Sebarkan artikel ini
Naskah Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025). Deklarasi tersebut memuat lima komitmen utama untuk menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI) dan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terpadu di Aceh. (Foto: dok. Humas Polda Aceh).
Naskah Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025). Deklarasi tersebut memuat lima komitmen utama untuk menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI) dan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terpadu di Aceh. (Foto: dok. Humas Polda Aceh).

Kapolda Aceh dan pemangku kepentingan deklarasikan Green Policing untuk memberantas tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan.

koranaceh.net | Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengajak seluruh pemangku kepentingan di Aceh mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya bersama memberantas tambang ilegal. Deklarasi berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Deklarasi tersebut menjadi langkah awal kolaborasi lintas sektor dalam mendorong upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Aceh. Program Green Policing diinisiasi oleh Kapolda Aceh sebagai pendekatan strategis kepolisian dalam menekan aktivitas tambang ilegal dengan melibatkan masyarakat dan instansi pemerintah.

Green Policing mengedepankan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengandung nilai edukatif dan kemitraan agar penanganan terhadap PETI berjalan secara menyeluruh.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan deklarasi bersama oleh para peserta yang hadir sebagai bentuk komitmen untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di Aceh. Deklarasi juga berisi dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak negatif PETI, mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Kapolda menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Aceh telah menimbulkan berbagai dampak serius, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, banjir, serta konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai pendekatan Green Policing perlu menjadi gerakan kolektif agar upaya pemberantasan PETI tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh akar sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami berharap masyarakat tidak ikut terlibat serta segera melaporkan bila menemukan aktivitas semacam itu di lapangan,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pengawasan lapangan dan koordinasi antar lembaga merupakan langkah penting untuk memutus rantai distribusi ilegal yang mendukung tambang liar. Kapolda juga menyebut bahwa pemberantasan PETI tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, melainkan perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program Green Policing. Melalui pendekatan partisipatif, Polri berupaya membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selain aspek penegakan hukum, deklarasi juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan WPR sebagai solusi legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal. Pembentukan WPR diharapkan menjadi jalan keluar agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan tanpa harus melanggar hukum atau merusak alam.

Pemerintah Aceh menyatakan dukungannya terhadap penerapan Green Policing sebagai strategi kolaboratif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wagub Aceh menegaskan aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali selama ini telah memberikan dampak negatif pada ekosistem, terutama di wilayah hulu sungai dan kawasan hutan Aceh. Ia menyebut, tanpa komitmen bersama, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

“Tambang liar bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar dan memicu konflik sosial. Karena itu, kolaborasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa menjaga alam berarti menjaga masa depan mereka sendiri,” ujar Fadhlullah.

Deklarasi Green Policing ini diikuti unsur Forkopimda Aceh, akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh. Polda Aceh menyebut bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan dengan langkah konkret berupa peningkatan patroli, pemetaan wilayah rawan PETI, serta edukasi publik di daerah yang rentan terhadap praktik tambang ilegal.

Polda juga berencana membentuk posko koordinasi lintas instansi untuk memantau pelaksanaan deklarasi dan memperkuat sinergi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, aparat juga akan menggandeng organisasi masyarakat, pesantren, dan lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan pentingnya pelestarian lingkungan melalui pendekatan sosial dan kultural.