AcehHukumNews

Polda Aceh Resmi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar oleh Pengusaha Warkop

×

Polda Aceh Resmi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar oleh Pengusaha Warkop

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. (Foto: dok. Humas Polda Aceh).
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. (Foto:
dok. Humas Polda Aceh).

Polda Aceh menghentikan kasus pelanggaran hak
siar Vidio.com terhadap pengusaha warkop usai laporan
dicabut dan mediasi rampung.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒
Penyidik Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menghentikan penanganan
kasus dugaan pelanggaran hak siar (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) yang
dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap sejumlah
pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol.
Zulhir Destrian, menyatakan penghentian perkara dilakukan setelah seluruh tahapan hukum
formal diselesaikan oleh penyidik. Ia menegaskan, penghentian ini bersifat
resmi dan menjadi penutup dari proses hukum yang sempat bergulir sejak Mei
2025.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses
administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan
pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” kata Zulhir dalam
keterangan resminya di Banda Aceh, pada Kamis (2/10/2025).

Zulhir menerangkan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah berjalannya
proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku
Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf. Penyidik lalu
melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh. Hal ini,
tambah Zulhir, berguna agar para pihak mendapat kepastian hukum secara formal.
“Baik itu pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Dalam catatan koranaceh.net, kasus ini mencuat ke publik pada 22 Mei
2025 ketika sejumlah pemilik warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar mengaduk
ke DPRA setelah mendapat somasi dari Vidio.com selaku pemegang hak siar
eksklusif sejumlah kompetisi sepakbola internasional.


Vidio.com melaporkan para pemilik warkop dengan dugaan menayangkan
konten berlisensi di ruang publik tanpa perjanjian lisensi. “Sekitar 20 warkop
di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga
Inggris secara publik tanpa lisensi resmi.
Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak
siar eksklusif,” kata Arif Fadillah, pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Dalam somasi tersebut, mereka diminta menghentikan penayangan pertandingan
sepak bola tanpa lisensi resmi serta diwajibkan membayar denda hingga ratusan
juta rupiah. Para pemilik warkop mengaku tidak mengetahui bahwa tayangan yang
mereka sediakan untuk pelanggan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak
siar.

Pada 31 Juli 2025, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
melalui Menparekraf Teuku Riefky Harsya memfasilitasi mediasi antara
pihak Vidio.com dan para pengusaha warkop. Dalam proses yang
juga dihadiri Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, serta Staf Khusus
Menparekraf, Rian Syaf, kedua pihak menyepakati penyelesaian damai.

Pada pertemuan itu, perwakilan pengusaha warung kopi, Teuku Fadil Umri,
mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah pelanggaran dan meminta
maaf kepada pihak Vidio.com. la pun bersyukur permasalahan bisa
diselesaikan secara damai dengan bantuan pemerintah pusat.

“Kami sadar bahwa di balik siaran ada hak orang lain yang harus dihargai.
Alhamdulillah sekarang sudah ada jalan tengah. Semoga ke depan ekonomi Aceh
bisa tumbuh lebih baik melalui kerja sama yang legal,” ujarnya.

Setelah mediasi berlangsung, Vidio.com kemudian menyatakan
kesediaan mencabut laporan somasi tersebut dengan syarat para pemilik warkop
harus memiliki izin siar resmi dari mereka. Pencabutan laporan itu menjadi
dasar bagi penyidik Ditreskrimsus
Polda Aceh untuk
menindaklanjuti penyelesaian hukum secara administratif.

Meski perkara dinyatakan selesai, Zulhir mengingatkan agar masyarakat,
terutama para pengusaha warkop, lebih berhati-hati dan bijak dalam menayangkan
konten digital di ruang publik. Ia menekankan bahwa hak siar merupakan bagian
dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga
setiap pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari
sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha
di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” tukas Zulhir.

Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan