AcehHukumNews

Diduga Korupsi Rp 1,96 Miliar, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo

×

Diduga Korupsi Rp 1,96 Miliar, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo. Tersangka DW (berbaju oranye) didampingi penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh setelah resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi senilai Rp1,96 miliar di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). (Foto: dok. Humas Polda Aceh).
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo. Tersangka DW (berbaju
oranye) didampingi penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh
setelah resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi senilai Rp1,96 miliar
di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). (Foto: dok. Humas Polda Aceh).

Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Rimo, Aceh Singkil, terkait
dugaan korupsi Rp 1,96 miliar melalui transaksi fiktif aplikasi Wesel Pos
dan Pospay.

koranaceh.net |
Banda Aceh –

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh secara
resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo,
Kabupaten Aceh Singkil. Penahanan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025), ini
terkait dugaan tindak pidana korupsi dana operasional yang merugikan keuangan
negara sebesar Rp 1,96 miliar.

Menurut kepolisian, DW yang menjabat sebagai Branch Manager (BM) diduga
melakukan korupsi dengan modus membuat transaksi fiktif melalui sistem
keuangan internal PT Pos Indonesia (Persero). Penahanan dilakukan setelah DW
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 26
September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian,
melalui Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Kompol
Mahliadi, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian proses
penyidikan yang komprehensif. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21
orang saksi dan analisis mendalam terhadap barang bukti.

Kompol Mahliadi menuturkan, tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos
Indonesia KCP Rimo tahun 2024 ini diduga dilakukan dengan dua metode utama.
Tersangka memanfaatkan aplikasi internal perusahaan, yaitu Wesel Pos dengan
skema Cash to Account dan aplikasi Pospay dengan skema
Cash in Giro, untuk melakukan transaksi ilegal.

Dalam praktiknya, tersangka diduga mengabaikan prosedur standar otorisasi
transaksi yang berlaku di perusahaan. DW juga disebut memanipulasi laporan
pertanggungjawaban harian, atau yang dikenal sebagai N2, agar seolah-olah
seluruh transaksi yang dilakukannya sah dan sesuai dengan aturan operasional
yang berlaku.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan
Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan
jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni
investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Kompol Mahliadi dalam
keterangannya kepada koranaceh.net, Selasa (30/9/2025).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka pasti Rp
1.963.537.000. Jumlah tersebut telah dikonfirmasi secara resmi melalui Laporan
Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Laporan audit
bernomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tersebut dikeluarkan pada 18 September
2025.

Dalam proses penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyita sejumlah
barang bukti yang memperkuat dugaan. Barang bukti tersebut antara lain uang
tunai sebesar Rp 67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung yang berkaitan
dengan operasional KCP Rimo. Selain itu, keterangan dari ahli auditor juga
menjadi salah satu pilar utama dalam pembuktian kasus ini.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenakan Pasal
2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.