NasionalNews

Tanya Soal Makan Gratis, Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut, PWI Protes Keras

×

Tanya Soal Makan Gratis, Kartu Liputan Wartawan CNN Dicabut, PWI Protes Keras

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: Dok. PWI Pusat).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: Dok. PWI Pusat).

PWI Pusat mengecam pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia usai bertanya soal program makan gratis. Tindakan ini dinilai melanggar UU Pers.

koranaceh.net | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pencabutan kartu liputan Istana terhadap seorang wartawan CNN Indonesia, setelah yang bersangkutan melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam keterangan resminya pada Minggu (28/9/2025), PWI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik yang mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan dianggap di luar agenda kepresidenan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung menghalangi tugas wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi kepada publik.

Munir menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangannya.

Lebih lanjut, PWI mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Atas dasar itu, PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden tersebut. PWI juga mendorong adanya ruang dialog antara pihak Istana dengan insan pers untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. [*]