AcehHukumNews

SAPA Desak Kapolda Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat

×

SAPA Desak Kapolda Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini
Ketua SAPA, Fauzan Adami. (Foto: Dok. Koran Aceh).
Ketua SAPA, Fauzan Adami. (Foto: Dok. Koran Aceh).

SAPA mendesak Kapolda Aceh mengusut tuntas temuan Pansus DPRA soal dugaan setoran bulanan Rp30 juta dari tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki, untuk mengusut tuntas temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ihwal dugaan setoran rutin bulanan senilai Rp 30 juta dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan temuan tersebut sangat memprihatinkan karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Aceh.

“Jika benar ada setoran rutin, ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan sudah merusak marwah hukum di Aceh,” kata Fauzan dalam keterangannya yang diterima koranaceh.net, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, praktik tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat luas harus menanggung dampak buruknya, seperti banjir, longsor, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik sosial.

“Yang rakyat dapat hanya banjir, longsor, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Keuntungan justru dinikmati kelompok tertentu,” ujarnya.

Oleh karena itu, SAPA mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki persoalan ini dan memastikan tidak ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan tersebut. Fauzan menekankan, penindakan tegas diperlukan untuk menjaga citra institusi dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Jika benar ada aparat yang terlibat, Kapolda Aceh harus memproses hukum mereka secara tegas agar tidak mencoreng institusi penegak hukum. Masyarakat harus yakin bahwa aparat hadir melindungi rakyat, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tegas Fauzan.

Di samping itu, SAPA juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menutup tambang ilegal dan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pembiaran terhadap praktik ini, jelas Fauzan, tidak hanya akan merusak lingkungan dan wibawa hukum, tetapi juga merugikan negara secara finansial dan sosial dalam jangka panjang.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerugian Aceh akan semakin besar, dan pada akhirnya rakyat yang paling menderita,” pungkasnya.