AcehHukumNews

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

×

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka, SW (24) dan NA (21), beserta barang bukti 1.350 butir pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Aceh Utara usai ditangkap dalam operasi penggagalan transaksi narkoba, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Polres Aceh Utara).
Dua tersangka, SW (24) dan NA (21), beserta barang bukti 1.350 butir pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Aceh Utara usai ditangkap dalam operasi penggagalan transaksi narkoba, Minggu (21/9/2025). (Foto: HO-Polres Aceh Utara).

Polres Aceh Utara tangkap 2 pria di SPBU Geudong, gagalkan peredaran 1.350 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy.

koranaceh.net | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria, SW (24) dan NA (21), dalam sebuah operasi penindakan di area SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Penangkapan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) sore ini berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menerangkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dengan menggunakan metode pembelian terselubung atau undercover buy. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan SW, seorang warga Aceh Timur, dan NA, seorang warga Kota Lhokseumawe.

AKP Erwinsyah menuturkan, proses penangkapan sempat diwarnai upaya pengelabuan oleh para pelaku yang berulang kali mengubah lokasi janji transaksi. Namun, petugas yang terus membuntuti akhirnya melakukan penyergapan setelah memastikan keberadaan barang bukti.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ribuan butir pil ekstasi tersebut berasal dari Aceh Timur. Tersangka SW mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial JN. Pil tersebut dibeli dengan harga Rp 65.000 per butir dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya dengan harga antara Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Selain 1.350 butir pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor jenis Vario yang menjadi alat transportasi para pelaku.

AKP Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya kini fokus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. [*]