AcehHukumLingkunganNews

Polres Aceh Tengah Tangkap Kepala Desa, Diduga Alih Fungsikan Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi Pribadi

×

Polres Aceh Tengah Tangkap Kepala Desa, Diduga Alih Fungsikan Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi (duduk, tengah), didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang kepala desa berinisial BT (berbaju tahanan, berdiri) atas dugaan perambahan hutan lindung, Selasa (23/9/2025). (Foto: HO-Polres Aceh Tengah).

Seorang Kades di Aceh Tengah ditangkap polisi karena diduga rambah 0,5 ha hutan lindung Bur Kelieten. Lahan ditanami kopi, pelaku terancam 10 tahun penjara.

koranaceh.net | Aceh Tengah – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang Reje Kampung atau Kepala Desa berinisial BT (54), atas dugaan melakukan perambahan dan pengalihfungsian kawasan hutan lindung di Bur Kelieten, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan aktivitas perusakan hutan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Deno dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Bur Kelieten, Desa Bale Nosar. Penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan perambahan tersebut diduga dilakukan oleh BT sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan kapak. “Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut,” kata Iptu Deno.

Iptu Deno melanjutkan, setelah membersihkan lahan, tersangka kemudian mengalihfungsikan area hutan lindung seluas setengah hektare tersebut menjadi kebun pribadi. Ia menanaminya dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa hutan lindung merupakan aset ekosistem yang vital dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perambahan liar.

“Perambahan liar hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. [msr]