Pemkab Aceh Besar ajukan Raqan Perubahan APBK 2025 ke DPRK. Pendapatan turun Rp 40,6 M, belanja naik Rp 7,7 M dan defisit Rp 72,3 Miliar.
koranaceh.net | Aceh Besar (Jantho) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengajukan rancangan qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) tahun 2025 dengan posisi defisit Rp72,33 miliar. Defisit ini timbul akibat proyeksi pendapatan daerah yang menurun.
Rancangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dalam rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (24/9/2025).
Melansir rilis resmi Pemkab Aceh Besar, berdasarkan dokumen rancangan perubahan, pendapatan daerah direncanakan turun sebesar Rp 40,61 miliar atau 2,2 persen, dari Rp 1,83 triliun menjadi Rp 1,78 triliun. Sebaliknya, belanja daerah direncanakan bertambah Rp 7,72 miliar atau 0,41 persen, dari Rp1,85 triliun menjadi Rp 1,86 triliun.
“Perubahan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,” kata Muharram Idris dalam pidatonya di hadapan dewan.
Muharram merinci, selisih defisit sebesar Rp 72,33 miliar tersebut akan ditutupi menggunakan pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 77,83 miliar, naik signifikan dari alokasi awal yang hanya Rp 25 miliar.
Ia menjelaskan, penyesuaian ini perlu dilakukan agar target dan sasaran pembangunan tercapai optimal. Menurutnya, dasar hukum perubahan anggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarkegiatan dan jenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ujar Muharram, memberikan atribusi pada regulasi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, menyatakan perubahan APBK sangat penting untuk merespons dinamika pembangunan yang cepat serta kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran. Menurutnya, APBK adalah instrumen utama pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Fleksibilitas dan adaptabilitas anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kata Abdul Muchti.
Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati secara saksama setiap detail rancangan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Abdul Muchti menegaskan, fokus pembahasan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi lokal, dan transparansi penggunaan keuangan daerah.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tuturnya.
Rancangan qanun tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRK Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi qanun kabupaten. [*]







