AcehNewsPolitik

Pemprov Sumut Klarifikasi Kebijakan Pelat Kendaraan Demi Optimalisasi PAD

×

Pemprov Sumut Klarifikasi Kebijakan Pelat Kendaraan Demi Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, saat memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan penertiban kendaraan berpelat luar daerah, Minggu (28/9/2025). Pemprov Sumut menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Foto: Tangkapan layar akun instagram @ceritamedancom).
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, saat
memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan penertiban kendaraan
berpelat luar daerah, Minggu (28/9/2025). (Foto: Tangkapan layar akun
instagram @ceritamedancom).

Pemprov Sumut klarifikasi kebijakan pelat kendaraan. Bertujuan untuk
optimalkan PAD.

koranaceh.net |
Sumut –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, pada Minggu (28/9/2025),
memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan penertiban kendaraan berpelat
luar daerah yang beroperasi di wilayahnya. Klarifikasi ini ditujukan sebagai
respon atas video viral yang memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby
Nasution, menertibkan truk berpelat Aceh (BL) di Langkat, yang memicu kritik
dari warganet Aceh.

Dalam keterangan resminya, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad
Suib, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berujar, semua kendaraan yang menjalankan
usaha dan mencari keuntungan ekonomi di Sumut diimbau untuk menggunakan pelat
nomor lokal (BK).

“Kami berharap seluruh kendaraan yang beroperasi dan berusaha di Sumatera
Utara hendaknya menggunakan pelat kendaraan Sumatera Utara. Hal ini bertujuan
agar pajak kendaraannya menjadi penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumatera Utara,” ujar Muhammad Suib.

Ia menambahkan, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan
krusial bagi Sumut, dengan potensi yang diharapkan dapat mencapai sekitar Rp
1,7 triliun. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pengusaha yang
kendaraannya masih berpelat luar Sumatera Utara agar dapat beralih menggunakan
pelat Sumatera Utara demi untuk pembangunan Sumatera Utara,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut itu menuai kritik dari Anggota
DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Ia menilai langkah Pemprov Sumut
bersifat emosional, tendensius, dan berpotensi merusak hubungan harmonis antar
kedua provinsi.

“Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya,
dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi
intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan
mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” ujar Haji Uma dalam
keterangan resminya.

Haji Uma juga menegaskan bahwa razia tersebut tidak memiliki dasar hukum yang
kuat, terutama jika menargetkan kendaraan angkutan barang yang hanya melintas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjamin hak kendaraan untuk melintasi jalur
nasional.

“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antara Aceh
dan Sumatera Utara dengan pelat BL maupun BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi
sasaran dari razia tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan Pemprov Sumut untuk tidak melihat persoalan ini
dari sudut pandang sempit. Haji Uma mengungkit hubungan ekonomi timbal balik
di mana banyak kebutuhan pokok Aceh dipasok dari Medan, yang secara otomatis
memberi keuntungan ekonomi dan PAD bagi Sumatera Utara.

“Mestinya Gubsu [Gubernur Sumut] jangan hanya melihat ini dalam perspektif
sempit, hanya dari segi pajak pendapatan daerah semata,” jelasnya. Ia pun
mendesak Pemprov Sumut untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan
pertimbangan yang lebih matang.


Pewarta:

Muntaziruddin Sufiady Ridwan