Kanwil Kemenkumham Aceh rekomendasikan pencabutan tiga Pergub lama. Untuk
kepastian hukum dalam harmonisasi Rancangan Pergub NPAP.
koranaceh.net |
Banda Aceh ‒ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh
merekomendasikan pencabutan tiga peraturan gubernur (pergub) lama dalam
proses harmonisasi Rancangan Pergub tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
(NPAP). Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Pengelolaan
Keuangan Aceh (BPKA) pada Jumat (26/9/2025).
Tim harmonisasi Kemenkumham Aceh menilai langkah ini diperlukan untuk
memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi. Dalam rilis
berita yang dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenkum Aceh, tiga aturan yang
diusulkan untuk dicabut adalah Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024; Pergub Aceh
Nomor 52 Tahun 2014; dan Pergub Aceh Nomor 18 Tahun 2015.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil
Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi
merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah
sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk mewujudkan itu, salah satunya dengan
mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk hybrid meeting, agar proses
kerja lebih efektif dan efisien,” ujar Ardiningrat dalam rapat yang digelar
secara virtual.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh yang
dipimpin Nurdani memaparkan sejumlah masukan kritis. Salah satu fokus utama
adalah penyelarasan dasar hukum. Tim menyarankan agar regulasi lama yang
dinilai tidak relevan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015,
diganti dengan aturan terbaru. Salah satu rujukan yang diusulkan adalah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024.
Selain itu, tim juga meminta penyesuaian pada struktur norma pasal-pasal
yang mengatur kriteria Wajib Pajak Air Permukaan dan teknis pendataan.
Redaksi mengenai Harga Dasar Air Permukaan juga direkomendasikan untuk
diperjelas agar merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Mewakili Pemerintah Aceh, Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza,
menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan oleh tim
Kemenkumham Aceh.
“Semua saran akan menjadi bahan utama penyempurnaan akhir Rancangan Pergub
NPAP. Kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh akan terus berlanjut untuk
rancangan aturan lainnya,” kata Saumi.
Pewarta:
Muntaziruddin Sufiady Ridwan
⸻







