AcehHukumNews

Dugaan Korupsi SPPD, Kejari Tetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi SPPD, Kejari Tetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Z (46) dan J (46) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD). (Foto: HO-Kejari Aceh Besar).
Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Z (46) dan J (46) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD). (Foto: HO-Kejari Aceh Besar).

Kejari Aceh Besar tetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat sebagai tersangka korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) 2020-2025. Keduanya tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho.

koranaceh.net | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat teras Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Inspektorat berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat berinisial J (46).

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangannya pada Kamis, 18 September 2025, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga Mei 2025.

“Penetapan tersangka ini telah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” kata Jemmy Novian dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 20 September 2025.

Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif, di mana tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang relevan dengan pengelolaan anggaran SPPD di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah tersebut.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami potensi kerugian keuangan. Namun, jumlah pasti dari kerugian tersebut masih dalam proses audit oleh tim ahli.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho. Penahanan ini, menurut kejaksaan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, Z dan J dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Pihak kejaksaan juga mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan dapat berkembang. Jemmy menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya penyidikan. [*]