AcehEkbisNews

Aceh Siap Bentuk 6.500 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni 2025

×

Aceh Siap Bentuk 6.500 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi koperasi desa merah putih di Aceh. (Foto: ilustrasi di buat menggunakan ChatGPT).
Ilustrasi koperasi desa merah putih di Aceh. (Foto: ilustrasi di buat
menggunakan ChatGPT).

Aceh kebagian 6.500 Kopdes Merah Putih yang wajib dibentuk di seluruh desa.
Target rampung secara kelembagaan pada akhir Juni 2025.

koranaceh.net

Pemerintah Provinsi Aceh tengah mempercepat pembentukan 6.500 Koperasi
Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan
ekonomi masyarakat desa.

Program nasional ini ditargetkan rampung secara kelembagaan pada akhir Juni
2025 dan akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden RI pada 12 Juli 2025
mendatang.

Baca Juga :
Ketua PKK Aceh Dukung Koperasi Desa untuk Perempuan Petani Tiram di
Gampong Crueng

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) Aceh, Azhari, dalam keterangannya yang dilansir dari laman resmi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, pada Jum’at, 2 Mei 2025.

“6.500 kuota untuk Aceh. Secara kelembagaan, pembentukannya ditargetkan
selesai pada akhir Juni. Lalu, pada 12 Juli 2025, Kopdes Merah Putih akan
diluncurkan secara nasional oleh Presiden,” kata Azhari, yang juga menjabat
sebagai Ketua Umum Koniry Banda Aceh.

Azhari menjelaskan, percepatan pembentukan koperasi ini dilaksanakan secara
lintas instansi, tidak hanya melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, tetapi juga
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Dinas Kesehatan, serta jajaran
pemerintah kabupaten/kota.

Program ini bukan bersifat opsional, melainkan wajib. Setiap desa dan
kelurahan di Aceh harus membentuk satu koperasi melalui Musyawarah Desa
Khusus yang dipimpin langsung oleh kepala desa.



“Pembentukan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh
kepala desa masing-masing,” tegas Azhari.

Setiap koperasi yang dibentuk wajib memiliki badan hukum melalui akta
notaris dan minimal 500 anggota yang merupakan penduduk desa tersebut. Jika
satu desa tidak mencukupi dari sisi jumlah anggota, maka diperbolehkan
membentuk koperasi gabungan antar desa.

“Satu koperasi minimal harus memiliki 500 anggota. Kalau satu desa tidak
cukup, bisa digabung dengan desa lain,” ujarnya.

Setelah terbentuk, koperasi akan mengembangkan sejumlah unit usaha yang
menjawab kebutuhan lokal dan arahan kebijakan nasional. Kepala desa akan
bertindak sebagai Ketua Pengawas koperasi.

Unit usaha tersebut meliputi gerai sembako, gerai obat murah atau apotek
desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan (cold storage), distribusi logistik, serta unit usaha lain yang sesuai dengan kearifan
lokal atau penugasan dari pemerintah.

Baca Juga :
Bertemu Penasihat DWP, Ketua Dekranasda Aceh Minta Dukungan Konkret
bagi UMKM dan Ekraf Aceh

Azhari menekankan bahwa setiap koperasi wajib menyusun proposal atau studi
kelayakan usaha sebelum memulai operasional. Studi ini harus mencakup
analisis pasar dan pemasaran, aspek teknis dan operasional, manajemen dan
organisasi, keuangan dan permodalan, legalitas dan perizinan, serta dampak
sosial dan lingkungan.

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9
Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih, yang bertujuan mendorong penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan
melalui sistem koperasi berbasis komunitas lokal.

Menurut Azhari, pendekatan berbasis koperasi menjadi salah satu cara untuk
mengangkat potensi ekonomi desa secara kolektif dan mandiri.

“Pendirian koperasi ini harus memperhatikan kebutuhan anggota, kelayakan
usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha di masa depan,”
pungkasnya. [*]