AcehNewsSosial

Komisi I DPRA Terima Aksi Damai Tenaga Non-ASN Aceh, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK

×

Komisi I DPRA Terima Aksi Damai Tenaga Non-ASN Aceh, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRA Rusyidi Mukhtar, S.Sos, (Ceulangiek) bersama anggota komisi lainnya, termasuk Arif Fadillah, Muhammad Raji, Iskandar, dan Raja, saat menyambut langsung peserta aksi di depan gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (14/1/2025). (Foto: Koran Aceh).


Aliansi tenaga non-ASN di Aceh menggelar aksi damai di halaman kantor DPRA
untuk menyuarakan aspirasi mereka. Komisi I DPRA berjanji memperjuangkan
tuntutan tersebut hingga ke pemerintah pusat.

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
menerima aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh aliansi tenaga non-ASN
Pemerintah Aceh pada Selasa, 14 Januari 2025. Massa aksi menuntut pemerintah
Aceh untuk segera mengangkat tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3, yang
telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.


Baca Juga:

RS Regional Bireuen Terbengkalai, Ceulangiek Minta Pemerintah Bertindak
Cepat


Rusyidi Mukhtar, S.Sos, atau yang akrab disapa Ceulangiek, selaku Wakil Ketua
Komisi I DPRA, bersama anggota lainnya, termasuk Arif Fadillah, Muhammad Raji,
Iskandar, dan Raja, menyambut langsung peserta aksi. Mereka menyatakan
komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan tersebut.


“Kami di Komisi I DPRA akan segera rapat dengan pimpinan DPRA dan mengundang
Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, serta Asisten III
Pemerintah Aceh untuk membahas hal ini. Hasilnya, kami akan rekomendasikan
kepada Kemenpan-RB agar R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK pada 2025,” ujar
Ceulangiek.





Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada tenaga non-ASN
yang telah lama mengabdi. Dengan pendataan yang akurat dan kebijakan yang
tepat, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.


Baca Juga:

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, 88 Peserta Lulus


Sebagai informasi, peserta aksi damai tersebut merupakan tenaga non-ASN yang
terdata dalam database BKN dengan status R2 dan R3. Mereka mendesak agar
segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai hasil tes yang telah mereka
jalani.





Ceulangiek juga menyerukan agar bupati dan wali kota di seluruh Aceh turut
memperjuangkan hak tenaga honorer, khususnya mereka yang telah berusia lanjut.
Ia menekankan pentingnya peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) di setiap kabupaten/kota untuk mendata tenaga non-ASN dengan
teliti agar mereka dapat masuk ke dalam sistem BKN pada 2025.


Ia menyoroti peran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor
7 Tahun 2023 sebagai payung hukum dalam mengakomodasi pengangkatan tenaga
non-ASN menjadi PPPK. “Kami akan terus mendorong agar kebijakan ini
diakomodasi di tingkat pusat,” tegas Ceulangiek.

Komitmen Perjuangkan Hak Tenaga Non-ASN


Dalam orasinya, Ceulangiek menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah lama
mengabdi memiliki hak untuk diperjuangkan. “Mereka telah berkontribusi besar
terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak
mereka,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Aceh Diminta Selesaikan Status Non-ASN K2 & Honorer dalam
Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025


Ia juga meminta agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan
dengan baik kepada masyarakat. Sosialisasi yang baik, menurutnya, dapat
mengurangi kesalahpahaman yang selama ini sering terjadi di kalangan tenaga
non-ASN.


Mengakhiri orasinya, Ceulangiek menyatakan komitmen Komisi I DPRA untuk terus
memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN hingga mereka mendapatkan keadilan dan
pengakuan yang layak. “Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk
memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.[]