HukumKetenagakerjaanNasionalPolitikUtama

Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

×

Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Jakarta | KoranAceh.net – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/04), menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, regulasi ini akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.

Percepatan pengesahan UU tersebut tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi sehari sebelumnya. Kepemimpinannya dinilai berhasil menjembatani dinamika politik dan mendorong konsensus lintas fraksi hingga RUU tersebut disahkan di tingkat paripurna.

Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Ia menilai langkah DPR sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

“Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial,” ujar Sudarto.

Ia menambahkan, dari perspektif kebijakan publik, regulasi ini menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian serius pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan.

Menurut Sudarto, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan secara struktural akibat tidak adanya payung hukum yang jelas. Relasi kerja yang cenderung informal membuat tidak adanya standar terkait jam kerja, upah, hingga hak-hak dasar lainnya.

“Berbagai praktik seperti kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan sulit ditindak secara hukum. UU PPRT hadir untuk menutup ruang abu-abu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, UU PPRT memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya kepastian jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, akses jaminan sosial seperti BPJS, serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Ini bukan sekadar perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam ekonomi domestik,” tegas Sudarto.

Pengesahan UU ini sekaligus menandai pergeseran paradigma, dari yang selama ini memandang pekerja rumah tangga sebagai “pembantu”, menjadi pekerja profesional yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lainnya.[]