PemerintahanUtama

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025, Evaluasi Kinerja Pemerintah Dimulai

×

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025, Evaluasi Kinerja Pemerintah Dimulai

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH | KoranAceh.net — Suasana Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin siang, 6 April 2026, tampak lebih khidmat dari biasanya. Jarum jam baru saja melewati pukul 14.00 WIB ketika palu sidang diketuk, menandai dimulainya Rapat Paripurna dengan agenda penting: penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Namun, sidang ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Di balik formalitasnya, tersimpan proses krusial yang akan menentukan arah evaluasi kinerja Pemerintah Aceh—bahkan, menjadi cermin bagi kualitas tata kelola pemerintahan di Tanah Rencong.

Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam pidatonya menegaskan bahwa LKPJ bukan hanya dokumen administratif. Ia menyebutnya sebagai “alat ukur” yang menentukan sejauh mana program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial,” ujarnya tegas di hadapan anggota dewan, Gubernur Aceh, serta jajaran Forkopimda. “Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRA untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.”

Pernyataan itu seolah menjadi garis pembatas: antara laporan di atas kertas dan realitas di lapangan.

Dari Dokumen ke Realitas

Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025. Pansus ini akan menjadi “mesin penguji” terhadap seluruh isi laporan gubernur—mulai dari capaian program, realisasi anggaran, hingga efektivitas kebijakan.

Tidak hanya bekerja di ruang rapat, Pansus juga dijadwalkan turun langsung ke lapangan. Mereka akan melihat sendiri apakah pembangunan yang dilaporkan benar-benar hadir di tengah masyarakat, atau sekadar angka dalam dokumen resmi.

Di sinilah esensi pengawasan diuji.

Evaluasi yang dilakukan Pansus nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki kekurangan sekaligus memperkuat program di tahun-tahun mendatang.

Sinergi yang Diuji

Dalam forum itu, Zulfadhli juga menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara legislatif dan eksekutif. Baginya, kritik yang disampaikan melalui Pansus bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki.

Ia berharap proses evaluasi berjalan objektif, terbuka, dan konstruktif—sebuah harapan yang tidak selalu mudah diwujudkan dalam dinamika politik daerah.

“Sinergi adalah kunci percepatan pembangunan,” katanya, mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik temu.

Momentum Refleksi

Menariknya, dalam rapat yang sama, Ketua DPRA turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh. Laporan tersebut berisi berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun langsung dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Dengan demikian, forum paripurna ini tidak hanya berbicara tentang masa lalu (LKPJ 2025), tetapi juga menyuarakan harapan masyarakat untuk masa depan.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kehadiran mereka mempertegas bahwa evaluasi kinerja pemerintah bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan.

Di akhir sidang, satu hal menjadi jelas: LKPJ bukan sekadar laporan tahunan, tetapi momentum refleksi—tentang apa yang telah dicapai, apa yang belum terpenuhi, dan ke mana Aceh akan melangkah selanjutnya.[]