KoranAceh.id | JAKARTA — Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solichin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait belum ditetapkannya banjir bandang Aceh–Sumatra sebagai Bencana Nasional. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat (5/12/2025).
Dalam gugatannya itu, Arjana menyeret empat pejabat negara sebagai tergugat, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Citizen Lawsuit atas Lambannya Penetapan Status Bencana Nasional
Arjana mengajukan gugatan dalam bentuk citizen lawsuit karena menilai kondisi di lapangan sudah sangat parah dan pemerintah tidak menunjukkan respons yang memadai. Ia menyebut bahwa data resmi BNPB per 3 Desember menunjukkan dampak bencana yang luar biasa besar.
BNPB mencatat:
- 753 orang tewas
- 650 orang hilang
- 2.600 luka-luka
- lebih dari 576.000 warga mengungsi
Menurut Arjana, dengan jumlah korban sebanyak itu serta skala kerusakan yang meliputi infrastruktur, permukiman, fasilitas publik, hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi dan sosial, pemerintah seharusnya sudah menetapkan status Bencana Nasional.
“Indikator Sudah Terpenuhi”
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan dasar dan indikator yang jelas bagi pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional. Mulai dari jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, luas wilayah terdampak, hingga terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
“Semua indikator itu sudah terpenuhi. Dari jumlah korban, cakupan wilayah terdampak, hingga kerusakan fasilitas umum, tidak ada alasan lagi bagi negara untuk menunda penetapan status bencana nasional,” tegas Arjana.
Ia menilai sikap pemerintah yang belum mengambil keputusan strategis justru memperlambat proses penanganan darurat dan membuka potensi meningkatnya jumlah korban.
Pemerintah Dianggap Tidak Responsif
Menurut Arjana, penetapan status bencana nasional sangat penting untuk mengoordinasikan seluruh sumber daya negara, termasuk mempercepat distribusi bantuan, membuka akses udara secara penuh, serta menjamin kehadiran pemerintah pusat secara maksimal di lokasi-lokasi terdampak.
Ia menilai tanpa penetapan tersebut, penanganan bencana berpotensi tetap terfragmentasi dan tidak terpusat.
Sidang Menunggu Penetapan Majelis Hakim
Gugatan yang ia ajukan kini menunggu penetapan majelis hakim untuk mulai disidangkan. Arjana menyatakan bahwa langkah ini bukan semata-mata proses hukum, tetapi dorongan moral agar negara hadir secara penuh di tengah tragedi kemanusiaan yang terjadi di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak pemerintah maupun para tergugat terkait gugatan tersebut.[]

