Satgas gabungan pemerintah audit tiga kontraktor migas di Aceh, fokus periksa kepatuhan kewajiban bagi hasil dan pembayaran pajak penghasilan (PPh).
koranaceh.net | Banda Aceh – Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II memulai audit komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Aceh. Pemeriksaan ini menargetkan PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) migas.
Proses audit secara resmi dimulai melalui entry meeting yang digelar di Banda Aceh, Senin, 15 September 2025.
Satgas ini merupakan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Inspektorat Aceh. Kolaborasi ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan negara dari sektor hulu migas.
Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, menjelaskan landasan hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, khususnya dalam menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas,” jelas Adi Yusfan dalam keterangannya.
Menurutnya, audit bersama ini juga memberikan efisiensi bagi perusahaan yang diperiksa. Kehadiran Satgas menghindarkan KKKS dari pemeriksaan berulang oleh empat instansi berbeda untuk objek dan periode yang sama.
Adi Yusfan menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Temuan dari audit akan digunakan untuk memastikan kontribusi sektor migas bagi penerimaan negara dan kemakmuran masyarakat Aceh berjalan optimal. [*]







