BPMA ungkap DBH migas Aceh Timur nihil imbas kebijakan harga gas pusat (HGBT) dan penurunan produksi.
koranaceh.net | Jakarta – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkap bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) migas untuk Kabupaten Aceh Timur masih relatif kecil. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dari pemerintah pusat dan penurunan produksi alami di wilayah kerja yang dioperasikan PT Medco E&P Malaka.
Fakta tersebut mengemuka dalam pertemuan bedah kertas kerja DBH/TDBH yang diinisiasi BPMA bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak kontraktor di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
“Harapan kita KKKS WK Aceh agar segera bisa menggenjot produksinya untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Kepala BPMA, Nasri Djalal, dikutip dari laman resmi BPMA, Selasa, 17 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, BPMA memaparkan dua penyebab utama minimnya bagi hasil untuk Aceh Timur. Pertama, implementasi kebijakan HGBT—yang bertujuan menekan harga gas untuk industri tertentu di tingkat nasional—secara langsung menggerus porsi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah. Kedua, adanya penurunan produksi secara alami (natural declining production) dari sumur-sumur yang ada turut mempengaruhi total pendapatan kotor.
“Pertama, kebijakan pemerintah mengenai pengenaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menyebabkan DBH/TDBH dari Medco menjadi nihil. Kedua, terjadinya penurunan produksi alami (natural declining production) yang mempengaruhi pendapatan secara keseluruhan,” jelas BPMA.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Timur, Adlinsyah, menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mencari solusi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap penerimaan dari sektor migas dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dari sektor migas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adlinsyah.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menyatakan bahwa pertemuan ini akan menjadi agenda tahunan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya agar daerah penghasil seperti Aceh Timur memahami secara rinci komponen yang mempengaruhi pendapatan mereka, mulai dari nilai lifting, biaya operasional, hingga faktor-faktor pengurang lainnya.
“Kami akan menginisiasi bedah kertas kerja DBH/TDBH setiap tahun bersama pemerintah daerah penghasil, kementerian terkait, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Nasri.
Meskipun dihadapkan pada tantangan bagi hasil di Aceh Timur, sektor hulu migas Aceh secara keseluruhan menunjukkan kinerja positif. BPMA mencatat capaian produksi migas di Aceh pada kuartal I 2025 melampaui target, yaitu mencapai 18.407 barel setara minyak per hari (BOEPD) atau 118 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi dasar optimisme untuk peningkatan pendapatan daerah dari wilayah kerja lainnya di masa depan. [*]







