NasionalNewsPolitik

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset dan PPRT Masuk Daftar

×

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset dan PPRT Masuk Daftar

Sebarkan artikel ini

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dari fraksi Partai Gerindra yang memimpin jalannya Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dari fraksi Partai Gerindra yang memimpin jalannya Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen).

DPR dan Pemerintah sepakati 52 RUU Prioritas 2025. RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT termasuk ke dalam daftar.

koranaceh.net | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Dua di antara RUU yang paling ditunggu publik, yakni RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), resmi menjadi bagian dari agenda legislasi tahun depan.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, seusai rapat yang dilansir dari siaran pers DPR-RI, Sabtu, 20 September 2025.

Meski telah masuk dalam daftar prioritas, Sturman mengingatkan bahwa penyelesaian RUU tersebut tidak dijamin selesai dalam satu tahun. Ia menjelaskan bahwa RUU yang tidak tuntas pada 2025 akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.

“Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.

Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menyoroti tantangan teknis dalam pembahasan, khususnya terkait RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, perumusan definisi hukum yang tepat menjadi kunci lantaran istilah “perampasan aset” tidak dikenal luas dalam literatur hukum internasional. Dalam literatur hukum internasional, kata dia, konsep asset recovery atau pemulihan aset lebih familiar.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

Selain dua RUU yang menjadi sorotan, beberapa usulan baru yang masuk dalam prioritas 2025 antara lain RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah juga mengusulkan lima RUU baru, termasuk revisi UU Kewarganegaraan dan RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati.

Secara keseluruhan, hasil rapat panitia kerja pada 17-18 September 2025 menetapkan total 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR akan melakukan evaluasi terhadap kinerja legislasi ini paling lambat pada Januari 2026. [*]

Daftar Lengkap 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

Usulan DPR RI:

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Pilkada
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    38. RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Usulan Pemerintah:

    1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    3. RUU tentang Desain Industri
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    5. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    6. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    7. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    9. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati
    10. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    11. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    12. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    13. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Usulan DPD RI:

    1. RUU tentang Daerah Kepulauan