NasionalNewsPolitik

DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan Diberlakukan

×

DPR RI Setujui Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Akan Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Utut Adianto saat membuka Raker Komisi I DPR RI bersama Pemerintah tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Foto: yt/@TVRPARLEMEN).

Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Utut Adianto saat membuka Raker
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah tentang revisi Undang-Undang (UU)
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
(Foto: yt/@TVRPARLEMEN).

Komisi I DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna.

koranaceh.net Rapat kerja
(raker) Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025,
menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau
paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah pembahasan panjang yang melibatkan berbagai
pihak terkait. 
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, ini
dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja)
RUU TNI, Utut Adianto.

Baca Juga :
Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam
Minimnya Transparansi dan Pemborosan Anggaran

Turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas,
Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto,
serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian
Keuangan.

“Kita sudah mengundang semua stakeholder, telah menyelesaikan rapat
Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Kita juga sudah
rapat dengan Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan
Udara,” ujar Utut dalam rapat yang disiarkan langsung lewat
channel YouTube TVR Parlemen.



Setelah laporan Panja RUU TNI disampaikan, masing-masing fraksi di Komisi I
DPR RI menyampaikan pandangan mini mereka terkait revisi undang-undang ini.
Delapan fraksi yang hadir—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan
Partai Demokrat—sepakat untuk membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat
II.

“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi
perhatian kita bersama,” kata Utut.

Baca Juga :
YLBHI Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Bahaya
bagi Demokrasi

Saat pemungutan suara dilakukan, seluruh anggota Komisi I menyetujui
keputusan ini. “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk
disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanya Utut.

“Setuju,” jawab anggota rapat secara serentak, yang kemudian ditutup dengan
ketukan palu tanda persetujuan.

Perubahan Kunci dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan pada
struktur dan peran TNI ke depan. Salah satu poin utama adalah perpanjangan
usia pensiun prajurit aktif. 
Berdasarkan draf revisi yang dibahas, usia pensiun prajurit kini berbeda
berdasarkan pangkat:

    • Bintara dan tamtama: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
    • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua
      kali oleh presiden jika diperlukan.

Perubahan lainnya mencakup revisi Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI dalam
sistem pertahanan negara. Dalam revisi ini, terdapat penambahan frasa
“yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” dalam koordinasi
dengan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :
Menhan Usulkan Penambahan 5 Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif dalam
Revisi UU TNI

Selain itu, Pasal 7 Ayat (2) juga direvisi untuk memperjelas tugas operasi
militer selain perang. Dalam aturan baru, TNI dapat berperan dalam menangani
ancaman siber, menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri,
serta melindungi kepentingan nasional di luar wilayah Indonesia.



Salah satu revisi yang menarik perhatian publik adalah perubahan pada Pasal
47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Jumlah
instansi yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI bertambah menjadi 15, dari
sebelumnya hanya 10. Beberapa instansi tambahan dalam revisi ini antara
lain:

    1. Kejaksaan Republik Indonesia
    2. Mahkamah Agung
    3. Lembaga Pengelola Perbatasan Kelautan dan Perikanan
    4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Penambahan ini memicu berbagai tanggapan, terutama terkait kemungkinan
meningkatnya keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Namun, pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk
memperkuat sinergi antara TNI dan instansi lain dalam menangani berbagai
ancaman yang semakin kompleks.

Perjalanan revisi UU TNI tidak lepas dari berbagai perdebatan. Salah satu
isu yang menjadi perhatian adalah keseimbangan antara peran TNI dalam
pertahanan negara dan batasan intervensinya di bidang sipil.

Baca Juga :
Revisi UU TNI Dinilai Menghidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil
Desak DPR Hentikan Pembahasan

Beberapa pihak khawatir bahwa peningkatan peran TNI di berbagai instansi
sipil dapat mengarah pada militerisasi birokrasi. 
Kendati begitu, DPR RI menegaskan bahwa perubahan ini tetap dalam
koridor demokrasi dan sesuai dengan kebutuhan strategis nasional tanpa
mengurangi supremasi sipil.



“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang isu dwifungsi TNI dan
lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu, sudah jelas bahwa
kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan tentunya rekan-rekan dapat
membaca serta menilai apa yang direvisi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi
Dasco Ahmad, seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.

Dengan telah disetujuinya revisi ini di tingkat I, tahap berikutnya adalah
pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. 
Jika disahkan, perubahan dalam UU TNI ini akan menjadi regulasi resmi yang
mengatur kedudukan, tugas, dan struktur organisasi TNI ke depan. []