KoranAceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap dan jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam kasus ini, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Skandal suap tersebut mulanya diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, pada Rabu, 1 Juli 2026.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing tersebut? Berikut ulasannya.
Skandal Suap untuk Jabatan Sekda
KPK menuturkan, dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan syarat mobil Land Cruiser.
Achmad menuturkan, Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing pada April 2025 lalu.
Kala itu, terdapat 2 orang calon Sekda, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” beber Achmad.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” sambungnya.
Dirut PT MIC Ikut Terseret
KPK menyebut, profil Zulkarnain kala itu tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser.
Akhirnya, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles untuk proses kredit.
“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujarnya.
Dirut PT MIC itu kini ikut dijerat sebagai salah satu dari 3 tersangka KPK, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Bupati Kuansing Minta Dukungan
Atas kasus jual-beli jabatan Sekda ini, Suhardiman telah diamankan dan telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 15.43 WIB.
Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan, Suhardiman sempat memberikan pernyataan singkat.
Bupati Kuansing itu tampak meminta dukungan serta doa terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ujar Suhardiman.
Kilas OTT KPK di Kuansing Riau
Sebelumnya, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.
Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnaen sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
KPK juga turut menangkap istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward, dalam operasi senyap tersebut.[]







