KoranAceh.net – Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara usai Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersebut divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat pembacaan amar putusan di pendadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.
Mengenai vonis yang dijatuhkan, Hotman Paris mengungkapkan bahwa hukuman tersebut sudah sempat ia prediksi saat masih menjadi kuasa hukumnya.
Singgung Hasil Audit BPKP 2020-2022 yang Diabaikan
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengingatkan bahwa Nadiem tentang sorotan kasusnya berasal dari harga.
“Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak,” kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Rabu, 1 Juli 2026.
Hotman juga menyebut tentang dokumen laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020 hingga 2022 yang harusnya dipakai.
“Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” jelasnya.
Menurut Hotman, tidak ada korupsi dan kerugian negara jika harga wajar.
“Itu yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya,” lanjutnya.
“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” tegasnya.
Soroti Keuntungan Google dalam Kasus Nadiem Makarim
Selain laporan audit BPKP, Hotman juga menyebut vonis untuk Nadiem juga berasal dari dugaan keuntungan yang didapatkan Google dari proyek Chromebook.
“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.
“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.
Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Selain vonis 10 tahun penjara, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Putusan vonis ini disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai harusnya Nadiem dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Atas kasus yang menjeratnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]




