BANDA ACEH – Di banyak sudut Kota Banda Aceh, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) selalu menghadirkan dua wajah sekaligus.
Di satu sisi, mereka menjadi denyut ekonomi rakyat kecil. Gerobak makanan, lapak minuman, hingga tenda kuliner malam menjadi tempat banyak keluarga menggantungkan hidup.
Namun di sisi lain, aktivitas PKL juga kerap memunculkan persoalan tata kota. Trotoar dipenuhi lapak, badan jalan menyempit, dan ruang publik sering berubah fungsi.
Di tengah tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi dan ketertiban kota itu, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, kembali mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi PKL.
Menurutnya, penataan pedagang tidak bisa hanya dilakukan melalui penertiban sesaat tanpa kepastian aturan yang jelas.
“Penerapan zonasi ini perlu segera direalisasikan karena sudah lama direncanakan, bahkan telah masuk dalam program pembangunan pemerintah kota,” katanya, Kamis (4/3/2026).
Ketika Kota dan Pedagang Sama-Sama Membutuhkan Ruang
Persoalan PKL sebenarnya bukan hal baru di Banda Aceh.
Setiap kali terjadi penertiban, muncul pertanyaan yang sama: ke mana pedagang harus pergi?
Bagi pemerintah, penataan kota diperlukan agar fungsi jalan, trotoar, dan ruang publik tetap terjaga.
Namun bagi para PKL, berdagang di lokasi strategis sering kali menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan pembeli dan mempertahankan penghasilan harian.
Karena itu, menurut Arief, pendekatan penataan tidak bisa hanya berfokus pada pelarangan.
Pemerintah, katanya, juga harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah.
“Pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari nafkah, termasuk para PKL. Dengan sistem zonasi, pedagang akan memahami area mana yang diperbolehkan, bersyarat, maupun yang dilarang untuk berjualan,” ujarnya.
Zona Merah, Kuning, dan Hijau
Konsep zonasi yang diwacanakan membagi kawasan berdagang menjadi tiga kategori.
Zona merah menjadi area yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
Zona kuning masih memungkinkan digunakan, tetapi dengan aturan tertentu, misalnya pembatasan jam operasional atau jenis usaha.
Sementara zona hijau merupakan kawasan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas PKL dengan pengawasan dan pendataan pemerintah.
Menurut Arief, sistem seperti itu dapat memberi kepastian sekaligus mengurangi konflik antara pedagang dan aparat penertiban.
Dengan aturan yang jelas, pedagang dapat mengetahui di mana mereka boleh berdagang dan kapan aktivitas usaha diperbolehkan.
Penertiban Tanpa Solusi
Selama ini, penertiban PKL sering menuai protes karena dianggap tidak diikuti solusi yang jelas.
Pedagang dipindahkan dari satu lokasi, tetapi tidak memiliki alternatif tempat usaha yang memadai.
Akibatnya, banyak yang kembali berjualan di lokasi lama atau berpindah ke titik lain yang juga memicu persoalan baru.
Arief menilai kondisi itu terjadi karena sistem zonasi belum diterapkan secara resmi, padahal pembahasannya sudah berlangsung cukup lama.
“Jika zonasi tidak segera diterapkan, yang terjadi adalah penertiban tanpa solusi yang jelas. Pedagang menjadi bingung, sementara penataan kota juga tidak berjalan optimal,” katanya.
Trotoar untuk Warga, Ruang Usaha untuk Pedagang
Sebagai contoh, Arief menyinggung aktivitas PKL di kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang selama ini kerap menjadi perhatian.
Menurutnya, sistem zonasi dapat menjadi jalan tengah.
Misalnya dengan pengaturan waktu operasional untuk aktivitas kuliner malam, sehingga pada siang hari trotoar tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Sementara pada malam hari, kawasan tertentu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dengan aturan yang jelas.
“Trotoar tetap dapat digunakan masyarakat pada siang hari, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha dengan waktu operasional yang jelas,” ujarnya.
Pendekatan seperti itu dinilai lebih realistis dibanding sekadar larangan total yang sulit diterapkan di lapangan.
Menata Kota Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat
Di tengah pertumbuhan kota dan meningkatnya kebutuhan ruang publik, Banda Aceh menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Bagi banyak warga, PKL bukan hanya bagian dari ekonomi informal, tetapi juga bagian dari kehidupan kota itu sendiri.
Karena itu, Arief berharap pemerintah segera mempercepat implementasi zonasi PKL agar penataan kota berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.
Sebab pada akhirnya, kota yang baik bukan hanya kota yang rapi dipandang mata, tetapi juga kota yang tetap memberi ruang hidup bagi warganya.[]

