BANDA ACEH — Tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman, ikon paling terkenal di Aceh, berdiri dua kawasan yang selama bertahun-tahun justru menghadirkan pemandangan kontras.
Di satu sisi, masjid megah yang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Aceh terus ramai dikunjungi warga dan wisatawan. Namun di sisi lain, lahan eks Hotel Aceh dan eks Geunta Plaza masih terbengkalai tanpa kejelasan arah pemanfaatan.
Bagi banyak warga Banda Aceh, kondisi itu bukan lagi sekadar persoalan bangunan mangkrak. Ia telah menjadi simbol lambannya penataan ruang di kawasan paling strategis ibu kota provinsi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
Menurutnya, pemerintah kota perlu segera mengambil langkah konkret dengan mengalihfungsikan kedua lahan itu menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ini kawasan paling vital di Banda Aceh. Tidak seharusnya dibiarkan kosong bertahun-tahun tanpa kejelasan. Harus ada langkah konkret agar lahan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (13/3/2026).
Ketika Lahan Strategis Menjadi Ruang Mati
Lokasi eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza berada di kawasan yang sangat strategis.
Setiap hari, ribuan orang melintas di kawasan tersebut. Wisatawan, pedagang, masyarakat lokal, hingga jamaah Masjid Raya melihat langsung kondisi lahan yang kosong dan tidak terawat.
Di tengah kota yang terus berkembang, keberadaan lahan terlantar seperti itu menimbulkan banyak pertanyaan.
Mengapa kawasan sepenting itu belum juga dimanfaatkan?
Mengapa pusat kota justru menyimpan ruang mati bertahun-tahun?
Irwansyah menilai kondisi tersebut bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.
“Selain merusak wajah kota, lahan kosong ini juga bisa menimbulkan berbagai mudarat, mulai dari menjadi sarang hewan hingga potensi gangguan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Banda Aceh dan Krisis Ruang Terbuka Hijau
Di balik usulan menjadikan lahan itu sebagai RTH, tersimpan persoalan yang lebih besar: Banda Aceh masih kekurangan ruang terbuka hijau.
Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh hingga kini belum memenuhi target minimal RTH sebesar 20 persen sebagaimana standar nasional.
Data terbaru menunjukkan cakupan ruang terbuka hijau kota baru berada di kisaran 14,5 persen.
Di sisi lain, pembangunan kawasan permukiman dan pertumbuhan kota terus berlangsung, membuat ruang terbuka semakin terdesak.
“Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum pernah mencapai angka ideal RTH. Sementara lahan semakin terbatas dan pembangunan terus berkembang,” kata Irwansyah.
Karena itu, menurutnya, lahan-lahan strategis yang selama ini terbengkalai seharusnya mulai diarahkan untuk kepentingan publik dan lingkungan.
Revisi RTRW dan Kesempatan Menata Ulang Kota
Irwansyah juga menyoroti momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh yang dinilai sangat penting untuk membenahi wajah kota.
Qanun RTRW yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari lima tahun dan secara regulatif memang harus ditinjau ulang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurutnya, revisi RTRW tidak boleh hanya menjadi pembaruan administratif di atas kertas.
Lebih dari itu, revisi harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, termasuk banyaknya lahan strategis yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Revisi RTRW ini harus dimanfaatkan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual kota. Lahan-lahan yang tidak produktif harus ditata ulang, salah satunya dengan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Sejarah Panjang yang Tertinggal
Kedua lahan tersebut sebenarnya menyimpan jejak sejarah penting bagi Banda Aceh.
Eks Hotel Aceh dulunya merupakan lokasi berdirinya Hotel Atjeh, salah satu bangunan bersejarah yang sudah ada sejak masa sebelum kemerdekaan.
Bangunan itu dirobohkan pada 1995. Sempat muncul rencana pembangunan kembali pada awal 2000-an, namun proyek tersebut berhenti di tengah jalan dan hanya menyisakan struktur tiang yang mangkrak hingga sekarang.
Sementara eks Geunta Plaza pernah menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Banda Aceh sebelum terbakar pada 2004, beberapa waktu sebelum tsunami Aceh melanda.
Rencana pembangunan hotel jaringan internasional pada 2012 pun tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, dua kawasan yang dahulu hidup kini justru menjadi simbol stagnasi pembangunan di pusat kota.
Menata Wajah Banda Aceh ke Depan
Menurut Irwansyah, persoalan lahan terlantar bukan hanya terjadi di dua lokasi tersebut.
Ia menyoroti masih banyak titik kosong di pusat Banda Aceh yang belum tertata optimal, seperti kawasan Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Bagi DPRK Banda Aceh, kondisi itu harus menjadi momentum untuk menata ulang arah pembangunan kota.
Bukan hanya demi keindahan, tetapi juga demi kualitas hidup masyarakat yang semakin membutuhkan ruang publik terbuka dan lingkungan kota yang sehat.
“Ini momentum untuk menata ulang wajah Banda Aceh. Jangan biarkan lahan strategis terbengkalai, sementara kebutuhan ruang publik semakin mendesak,” pungkasnya.[]

