AcehUtama

Di Balik LKPJ 2025, DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemerintah Jangan Terjebak Seremoni Capaian

×

Di Balik LKPJ 2025, DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemerintah Jangan Terjebak Seremoni Capaian

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh siang itu tampak lebih formal dari biasanya. Pimpinan dewan duduk berjejer di kursi utama, sementara jajaran eksekutif membawa setumpuk dokumen tebal yang menjadi pusat perhatian: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Bagi sebagian orang, LKPJ mungkin hanya dianggap rutinitas tahunan pemerintahan daerah. Sebuah laporan formal berisi angka, program, dan daftar capaian pembangunan.

Namun dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/4/2026) itu, DPRK Banda Aceh mencoba memberi pesan berbeda: laporan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, yang memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi, menegaskan bahwa LKPJ harus dibaca sebagai cermin nyata kondisi pemerintahan dan pelayanan publik di Banda Aceh.

Di hadapan forum paripurna, dokumen LKPJ diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.

Tetapi yang menjadi sorotan bukan sekadar proses penyerahan itu, melainkan pesan yang muncul setelahnya.

“LKPJ ini bukan hanya deretan angka atau narasi keberhasilan, tetapi juga potret realitas yang harus kita evaluasi secara objektif, termasuk berbagai aspek yang belum memenuhi harapan masyarakat,” ujar Irwansyah.

Ketika Angka Tidak Selalu Mewakili Realitas

Dalam banyak laporan pemerintahan, angka sering kali menjadi wajah utama keberhasilan. Persentase realisasi anggaran, capaian pembangunan fisik, hingga peningkatan indikator ekonomi dipresentasikan sebagai bukti kinerja.

Namun DPRK Banda Aceh mengingatkan bahwa masyarakat tidak hidup di dalam angka-angka laporan.

Masyarakat hidup di jalan yang masih rusak, layanan publik yang kadang lambat, lapangan kerja yang belum cukup tersedia, hingga biaya hidup yang terus meningkat.

Karena itu, menurut Irwansyah, pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang jujur dan terbuka, bukan sekadar forum saling memuji antara legislatif dan eksekutif.

Akuntabilitas pemerintahan, katanya, bukan hanya kewajiban formal yang selesai setelah laporan diserahkan. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral kepada masyarakat yang harus dijawab melalui kebijakan nyata.

“Apresiasi tetap kita berikan, namun tidak boleh mengaburkan fokus kita terhadap pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa DPRK ingin pembahasan LKPJ tahun ini lebih substantif, terutama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Banda Aceh pascapemulihan ekonomi dan tekanan sosial beberapa tahun terakhir.

Antara Capaian dan Harapan Publik

Pemerintah Kota Banda Aceh memang mencatat sejumlah capaian sepanjang 2025. Namun DPRK menilai tantangan ke depan tidak semakin ringan.

Persoalan pemulihan ekonomi masyarakat kecil, kualitas layanan publik, pendidikan, hingga isu lingkungan hidup masih menjadi perhatian utama.

Bagi DPRK, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari proyek yang selesai dibangun, tetapi juga sejauh mana dampaknya dirasakan masyarakat.

Apakah pelaku UMKM benar-benar terbantu?
Apakah layanan kesehatan makin mudah diakses?
Apakah kualitas pendidikan meningkat?
Apakah ruang hidup masyarakat tetap terjaga?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu, menurut sejumlah anggota dewan, harus menjadi inti evaluasi terhadap LKPJ.

Irwansyah berharap pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kebutuhan rakyat dan tidak hanya fokus pada target administratif.

Kemitraan yang Tidak Sekadar Formalitas

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Ia juga mengapresiasi DPRK Banda Aceh yang dinilai terus memberikan dukungan, pengawasan, serta masukan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, pengawasan, serta masukan konstruktif dari DPRK selama ini, yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujar Afdhal.

Menurutnya, proses penyampaian LKPJ merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019.

Namun lebih jauh dari aturan formal, rapat paripurna itu memperlihatkan satu hal penting: hubungan legislatif dan eksekutif di Banda Aceh kini dituntut tidak hanya harmonis, tetapi juga kritis dan produktif.

Karena di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang, publik tidak lagi hanya menunggu laporan keberhasilan. Mereka menunggu perubahan yang benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari.[]