BANDA ACEH – Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu day care di Banda Aceh, sekaligus menyikapi temuan adanya puluhan tempat penitipan anak yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, serta Sekretaris dan Anggota Komisi IV Hj. Efiaty Z dan M. Iqbal.
Dari pihak Pemerintah Kota Banda Aceh hadir Asisten I Setda Kota yang diwakili Yusnardi, Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri, serta Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari bersama jajaran.
Berdasarkan data Disdikbud Kota Banda Aceh, dari total 43 day care yang beroperasi, hanya sembilan yang telah memiliki izin operasional. Sementara puluhan lainnya masih berstatus ilegal dan tetap menjalankan aktivitas penitipan anak.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum mengantongi legalitas.
“Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan. Komisi IV DPRK akan terus mengawal agar kejadian kekerasan terhadap anak tidak kembali terulang,” tegas Farid.
Dalam rapat itu, Komisi IV DPRK juga mempertanyakan mekanisme verifikasi, pembenahan sistem perizinan, hingga pola pengawasan terhadap day care yang beroperasi di Banda Aceh. Dewan kota turut meminta Disdikbud membuat program sertifikasi dan pelatihan khusus bagi para pengasuh di tempat penitipan anak.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi menyampaikan bahwa berbagai masukan dari DPRK akan menjadi bahan penting bagi pemerintah kota, terutama dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan day care dan lembaga pendidikan lainnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Komisi IV DPRK. Ia mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan day care di setiap kecamatan dan meminta pengelola segera mengurus perizinan melalui Dinas PMPTSP Kota Banda Aceh.
“Kami segera melakukan inventarisasi seluruh day care, mempercepat proses perizinan, dan memastikan pengasuh memiliki sertifikasi. Berbagai kekurangan yang ada akan segera kita perbaiki, karena perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” kata Sulaiman Bakri.
Di sisi lain, Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pembenahan harus dimulai sejak proses rekrutmen calon pengasuh hingga terciptanya day care yang ramah anak dan memiliki tenaga pengasuh tersertifikasi.
“Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan, membuka kanal pengaduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kekerasan anak terulang kembali. Kami juga mendorong agar para pengasuh dibekali pelatihan ramah anak dan tidak memiliki rekam jejak kekerasan terhadap anak,” ujar Tiara Sutari.[]

